Jaksa Gali Keterangan 5 Saksi

SIDANG : Jaksa menggali keterangan 5 saksi saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, terkait kasus kasus korupsi pekerjaan jalan di Simpang Logpon Tebo--

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2018. Dimana dalam kasus ini terdakwanya yaitu Musyatianov.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (23/10) berlangsung sekira pukul 10.00 WIB ini dihadiri 5 orang saksi atas nama Niko, Benjamin, Deni, Agus dan Mustama.

 

 

Kelima saksi tersebut merupakan konsultan dari PT Global, yang jadi pengawas di dalam proyek peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2018. “Iya kami dari PT Global,” ucap Niko saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun nilai uang kontrak konsultan pengawas PT Global senilai ratusan juta rupiah, ada 4 proyek yang dijalaninya, salah satunya proyek peningkatan jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo. “Ada 4 proyek yang kami jalani, salah satunya peningkatan jalan peningkatan Jalan Simpang Logpon tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya Majelis Hakim apakah ada intervensi dari, PU, PT SMV, PPK, PPTK atau pembagian keuntungan terkait dugaan kasus tersebut, Niko menjawab tidak ada. “Tidak ada intervensi maupun bagi-bagi keuntungan,” sebutnya.

Sidang kemudian akan dilanjutkan kembali Rabu 1 November 2023 mendatang.(mg7)

 

Tag
Share