Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Kini Menyandang Status Bebas Bersyarat
erpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso saat memberikan keterangan di Bapas Jakarta Timur--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida," mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan administrasi terkait kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur yang dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Setelah pernyataannya, Jessica memilih untuk tidak menjawab pertanyaan lebih lanjut dari media dan langsung masuk ke mobil sedan bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
BACA JUGA:Empat Orang Diamankan Polda Jambi Dalam Kasus Ilegal Logging
BACA JUGA:Pengacara Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Cirebon dengan Bukti Baru
Otto Hasibuan mengonfirmasi bahwa semua dokumen terkait pembebasan Jessica telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur sesuai persyaratan.
Meskipun telah bebas, Jessica masih harus mematuhi ketentuan yang berlaku karena statusnya adalah bebas bersyarat.
"Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas," kata Otto Hasibuan.
Jessica keluar dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu pada pukul 09.36 WIB dan dijemput oleh tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengiriman Mahasiswa Magang ke Jerman
BACA JUGA:Penyidik Limpahkan 2 Nahkoda Kapal ke Jaksa, Kasus Tabrak Jembatan Aurduri
Kasus Jessica pada 2016 mengundang perhatian publik karena melibatkan kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi yang mengandung sianida.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Tindakan Tegas terhadap Kasus Pungli di SPBU
BACA JUGA:424 Warga Diserang DBD, Kasus Demam Berdarah di Kota Jambi Melonjak Tajam
Pemberian hak ini mengikuti Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (*)