Dulu Dianggap Limbah, Kini Jadi Energi Alternatif

INSTALASI PLTS: Petugas KSU Nugraha Jaya saat menunjukkan instalasi PLTS-Biogas di Kuningan, Jawa Barat. FOTO: ANTARA/FATHNUR ROHMAN --

 Potensi Biogas

 Potensi biogas di Kabupaten Kuningan, khususnya di Kecamatan Cigugur relatif cukup tinggi bila melihat jumlah populasi sapi di kawasan tersebut.

 Pemerintah Kabupaten Kuningan mencatat populasi sapi perah mencapai 6.129 ekor dan sapi potong sebanyak 241 ekor, limbah kotoran yang dihasilkan diperkirakan sekitar 248 ton per hari.

Walaupun proyek di koperasi itu menunjukkan keberhasilan dalam mengolah limbah menjadi energi terbarukan, tantangan untuk menerapkan sistem serupa di peternakan lainnya tetap ada.

 Salah satunya terkait biaya pembangunan reaktor biogas yang relatif tinggi sekitar Rp15 juta per unit, serta kebutuhan lahan dan tambahan aktivitas operasional.

 Oleh karena itu, penerapan sistem ini lebih efektif dilakukan dalam bentuk komunal dibandingkan secara individual.

 Tim peneliti dari ITB pun kini sedang mengkaji kemungkinan membangun sistem pengolahan limbah terpusat yang dilengkapi dengan jaringan perpipaan yang menghubungkan rumah-rumah warga.

 Dengan demikian, warga dapat langsung menikmati manfaat dari energi terbarukan tanpa perlu melakukan banyak usaha tambahan.

 “Biogas sebetulnya bisa mencemari lingkungan. Kotoran hewan yang dibiarkan terbuka bisa melepaskan gas rumah kaca, yang 20--30 kali lebih berbahaya daripada karbon dioksida. Itu yang kami hindari,” ujar Rahmat.

 Kini, memiliki desa-desa yang mandiri energi dan berkelanjutan bukan lagi utopia karena Kabupaten Kuningan telah membuktikannya.

 Langkah ini pun sejalan dengan visi Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dalam memaksimalkan potensi pada sektor energi baru terbarukan (EBT).

 Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menyebutkan pemanfaatan biogas di Indonesia, ditargetkan bisa mencapai 489,8 juta meter kubik pada 2025.

 Untuk mendorong penggunaan biogas lebih masif, Pemerintah kemudian meluncurkan Perizinan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 35203 pada 9 Maret 2023.

 Perizinan ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis dengan pemanfaatan biogas, termasuk melalui proses upgrading menjadi biometana (CH4).

 Biometana disebut juga sebagai biogas naik kelas karena menjadi produk turunan dengan pengolahan lanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan