Bentuk Desa Ramah Satwa, Masyarakat Hidup Berdampingan Dengan Hewan Liar

ORANG UTAN: Orang utan di kawasan rehabilitasi --

Kondisi ini memperbaharui fakta 10 tahun lalu yang menyebutkan bahwa populasinya diprediksi terdapat 54.817 individu di habitat seluas 8.195.000 hektare yang dilakukan di area kajian yang terbatas.

Untuk itu, guna mengurangi dan mencegah konflik antara manusia dan orang utan, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah, organisasi nonpemerintah (LSM), perusahaan, dan masyarakat lokal.

BKSDA Kalteng selaku pihak yang berwenang melakukan konservasi juga terus melakukan sejumlah upaya, antara lain, melalui program konservasi dan rehabilitasi habitat.

"Saat ini pembangunan tetap berjalan dan kita juga berpacu dengan masalah lingkungan, maka kita terus upayakan kondisi tutupan hutan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi," kata Persada.

Dalam upaya menjaga keseimbangan hidup antara manusia dan orang utan, BKSDA juga melakukan pendekatan pengelolaan lanskap berkelanjutan dengan mengintegrasikan aktivitas manusia dengan konservasi alam.

Misalnya, perusahaan yang terlibat dalam produksi kelapa sawit, kayu, dan komoditas lain yang berpotensi merusak habitat, harus mematuhi standar keberlanjutan dan tanggung jawab sosial yang ketat.

Bersama aparat penegak hukum, pihaknya juga melakukan penegakan hukum terhadap perburuan, penangkapan, dan perdagangan ilegal orang utan secara ketat dan tegas.

Pemerintah daerah bersama pihak terkait diminta juga membuat koridor-koridor perlintasan satwa.

BKSDA Kalteng juga terus menjalin kerja sama dengan organisasi nonpemerintah dalam upaya penyelamatan, rehabilitasi  dan pelepasliaran orang utan.

Misalnya, di wilayah sekitar Palangka Raya ada Borneo Orangutan Survival (BOS) dan di wilayah Kotawaringin ada Orangutan Foundation International (OFI).

Pembentukan Desa Ramah Satwa

Guna mengantisipasi konflik antara manusia dengan orang utan serta satwa lainnya, perlu meningkatkan keterlibatan masyarakat sekitar Kawasan hutan atau yang berbatasan langsung dengan hutan. Cara ini menjadi salah satu kunci sukses mencegah konflik manusia dengan satwa liar.

Keterlibatan masyarakat dan peningkatan pendidikan tentang pentingnya konservasi orang utan dan lingkungan serta penyadaran mengenai dampak negatif dari konflik manusia-satwa liar, dapat mengurangi konflik.

"Untuk memaksimalkan program tersebut Ibu Menteri LHK menetapkan Desa Tahawa sebagai Desa Ramah Satwa," kata Persada.

Desa Tahawa secara administratif berada di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dari pusat Kota Palangka Raya, diperlukan waktu sekitar 1 jam 30 menit dengan kendaraan roda empat untuk sampai di desa ini.

Tag
Share