BEM SI dan KSPI Gelar Aksi Protes Besar-besaran Terhadap Revisi UU Pilkada

Garuda berwarna biru yang menggema di Medsos--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keberatan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang baru saja disepakati oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Mereka menilai langkah tersebut mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXI/2024.
Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, mengkritik tindakan pemerintah yang dianggapnya bertentangan dengan konstitusi dan amanat reformasi.

BACA JUGA:Putusan MK Rubah Peta Politik Jambi, Peluang Head to Head Terbuka Lebar

BACA JUGA:Hanya Berlaku Bagi Partai Nonparlemen, Baleg DPR Akomodasi Putusan MK di RUU Pilkada

"Jokowi beserta kroni-kroninya telah membangkangi konstitusi, membajak legislasi, dan mengkhianati amanat reformasi terhadap demokrasi," tegasnya di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.
BEM SI mendesak DPR untuk mematuhi putusan MK yang bersifat mengikat dan final. Mereka menyerukan kepada seluruh BEM di berbagai wilayah untuk berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang akan digelar serentak pada 22 Agustus 2024.

Aksi ini akan melibatkan kampus-kampus di 14 wilayah serta masyarakat di sekitar Jakarta.
Sementara itu, Presiden KSPI, Said Iqbal, juga mengumumkan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 22 Agustus 2024 di depan Gedung DPR.

BACA JUGA:Nalim-Nilwan Penuhi Syarat Minimal Lewat Putusan MK, PPP Bisa Mengusung Tanpa Koalisi

BACA JUGA:Faktor Keamanan Menjadi Kendala dalam Penindakan Putusan MK

"Ribuan buruh akan turun ke jalan untuk mendukung keputusan MK dan mendesak DPR agar tidak melawan putusan tersebut," katanya saat dihubungi pada Rabu.
Aksi buruh ini menanggapi upaya DPR yang disebut-sebut akan menganulir putusan MK melalui agenda rapat Baleg. Selain aksi di DPR.

Ribuan buruh juga direncanakan akan berdemonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 23 Agustus 2024, untuk menuntut agar KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan MK.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah, yang diajukan oleh Partai Buruh, telah dikabulkan oleh MK pada 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Hanya Berlaku Bagi Partai Nonparlemen, Baleg DPR Akomodasi Putusan MK di RUU Pilkada

BACA JUGA:Hari Ini, Mega Akan Umumkan 169 Cakada yang Diusung PDIP

Demonstrasi ini merupakan bentuk protes terhadap upaya DPR yang dinilai bertentangan dengan keputusan MK dan mengabaikan hak-hak konstitusi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan