Kemendikbudristek Janjikan Otomatisasi Data Penerima KIP Kuliah dan PIP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersalaman dengan salah satu penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen untuk mengimplementasikan otomatisasi data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun depan.

Langkah ini diambil untuk mempermudah proses administrasi bagi penerima bantuan dana pendidikan.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Adhika Ganendra, mengungkapkan bahwa otomatisasi integrasi data ini bertujuan agar siswa yang menerima PIP pada jenjang pendidikan SMA tidak perlu mendaftar ulang untuk mendapatkan KIP Kuliah ketika mereka diterima di perguruan tinggi.
“Mulai tahun 2025, siswa penerima PIP SMA tidak perlu lagi mengurus dua kali, yaitu untuk masuk perguruan tinggi dan untuk KIP Kuliah. Proses ini akan otomatis terintegrasi,” jelas Adhika dalam webinar bertajuk “KIP Kuliah Wujudkan Mimpi Anak Indonesia” di Jakarta sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Dia menambahkan bahwa otomatisasi ini akan mencakup seluruh siswa yang diterima di perguruan tinggi, baik melalui jalur prestasi, tes tertulis, maupun mandiri.

Untuk tahun ini, penerima PIP yang lulus seleksi perguruan tinggi masih harus mendaftar ulang untuk mendapatkan KIP Kuliah.
“Tahun ini, meskipun siswa sudah diterima di kampus PTN melalui jalur prestasi atau tes, mereka masih harus mendaftar ulang untuk KIP Kuliah. Kami berharap mereka yang merasa sudah menerima PIP dapat segera mendaftar untuk KIP Kuliah,” imbuhnya.
Adhika juga mengimbau agar peserta didik yang sudah diterima atau akan mendaftar di perguruan tinggi swasta memeriksa apakah perguruan tinggi tersebut memiliki kuota KIP Kuliah.
Selain itu, Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk membuat peta sentral yang mengintegrasikan data penerima beasiswa di berbagai jenjang pendidikan.

Peta ini bertujuan untuk mempermudah pemantauan dan tindak lanjut pemerintah terkait keberlanjutan pendidikan penerima beasiswa.
Adhika juga menjelaskan bahwa penerima KIP Kuliah kini dapat memantau proses pencairan bantuan biaya hidup setiap semester melalui aplikasi dan Sistem Informasi Manajemen (SIM) KIP Kuliah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan