KPK Periksa 65 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa selama pekan ini, mereka telah memeriksa 65 saksi terkait kasus dugaan korupsi suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.

"Sejak tanggal 26 Agustus hingga 29 Agustus 2024, tim penyidik KPK telah memeriksa 65 saksi yang terdiri dari ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada proses pengajuan dan pencairan dana hibah, termasuk potongan-potongan yang terjadi dan pengelolaan dana tersebut. Meskipun demikian, KPK belum merinci hasil dari pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut mengikuti surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024, sebagai bagian dari pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, pada September 2022.

BACA JUGA:Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit

BACA JUGA:Daftar Lengkap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 di Seluruh Provinsi Indonesia

“Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari OTT yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak dan sejumlah pihak lainnya. KPK saat ini masih dalam proses mendalami berbagai aspek dari kasus ini,” ujar Tessa.

Pada 26 September 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Sahat Tua P. Simanjuntak dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara, terkait kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim untuk tahun anggaran 2021.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah dan menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan