Berkas Empat Tersangka Kasus Ilegal Logging Tahap I

ILEGAL LOGGING : Barang bukti dan para tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. FOTO: RIO/JE --

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 88 ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan