Berkas Empat Tersangka Kasus Ilegal Logging Tahap I
Editor: Adriansyah
|
Senin , 02 Sep 2024 - 20:48
ILEGAL LOGGING : Barang bukti dan para tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. FOTO: RIO/JE --
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 88 ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)