4 Blok, 358 Hektar Izin Pertambangan Rakyat di Merangin

Direktur Pembinaan Program Mineral dan batu bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur--

Pemerintah Harus Rampungkan Dokumen Pasca Tambang

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pertambangan rakyat direncanakan sudah mulai diimplementasikan di Jambi pada tahun 2024 ini. Tepatnya, diharapkan akhir tahun ini pertambangan rakyat jenis emas bisa terealisasi di Merangin. Namun, ada yang harus dipenuhi Pemprov sebelum eksekusi, yakni, terkait izin pasca tambang dan reklamasi. 

Direktur Pembinaan Program Mineral dan batu bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur mengatakan, tantangan yang harus segera diselesaikan Pemprov dan Pemda setempat adalah dokumen pasca tambang dan reklamasi.

"Semua itu terkait pembagian blok untuk masing-masing per seorangan atau koperasi. Hal ini perlu koordinasi internal dari Dinas ESDM, supaya tak terjadi tumpang tindih," sampai Julian kepada Jambi Ekspres.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS! Kebakaran Melanda Lantai III Kantor Bersama Tanjab Barat

BACA JUGA: H. Mukti: Kantor Bupati Merangin Pertimbangkan Adopsi Desain IKN

Dikatakan Julian, jika dokumen pasca tambang itu bisa dilakukan penyusunan parallel, maka, WPR bisa diimplementasikan pada akhir tahun ini. 

Ia mengakui di Jambi sudah diterbitkan 4 IPR dan akan disosilisasikan serta disimulasikan kepada calon pendaftarnya untuk pengurusan izin. 

"Ini yang sedang kita lakukan simulasinya. Agar detil area pertambangan di lokasi itu, setelah terbit, maka masyarakat atau koperasi masyarakat setempat bisa lakukan pengelolaan," akunya.

Harapannya, IPR ini bisa memberdayakan masyarakat setempat di lokasi pertambangan rakyat, agar ekonomi masyarakat bergerak dan juga pemerintah daerah bisa mendapatkan manfaat pendapatan.

"Masyarakat bisa membuka usaha, bisa perseorangan atau juga koperasi. Dengan ketentuan dari BPKPM modal yang bisa dikeluarkan maksimal Rp 5 Miliar," akunya.

Kepala Dinas Energi, Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Tandri Adinegara mengatakan, untuk di Jambi tahun ini perdana IPR akan diterapkan di kabupaten Merangin. Yakni untuk jenis Pertambangan rakyat emas.

"Ada 4 blok di Dua Kecamatan Tiang Pumpung dan Kecamatan siau. Rinciannya yakni untuk beberapa desa seperti Sekancing, kemudian Rantau Bidaro, Rantau Panjang, dan Pulau Ramang," jelas Tandri kepada Jambi Ekspres. 

Menurut Tandir, luasan 4 blok itu sekitar 358 hektar. Jumlah itu merupakan dari usulan Pemprov 117 blok yang diajukan atau seluas 7 ribu-an Hektar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan