4 Blok, 358 Hektar Izin Pertambangan Rakyat di Merangin
Direktur Pembinaan Program Mineral dan batu bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur--
"Bagaimana kemudian kita mengelola barang-barang (PETI) ini supaya bisa menjadi sesuatu yang legal yang kemudian menjadi sesuatu yang pemerintah bisa masuk, pemerintah bisa bina, untuk apa? Kesatu ekonominya tumbuh, kedua bisa dibina, ketiga bisa poteksi lingkungannya ini yang butuh kita kerjakan sama-sama,” ungkap Tubagus.
Dalam persiapan implementasi IPR ini, Gubernur Jambi, Al Haris mengingatkan perlunya adanya kejelasan tentang pembagian tugas pada perangkat-perangkat daerah terhadap aktivitas pertambangan rakyat ini.
“Karena ini adalah model baru, IPR diberikan kepada kita semua, daerah harus punya tanggung jawab bersama, terlebih terhadap pasca tambang nanti,” ungkapnya
Kedepan, Haris juga berharap, dalam implementasi IPR ini aperatur penegak hukum perlu dilibatkan sebagai fungsi pengawasan.
“Jadi artinya adalah persiapan pasti matang, kemudian juga masing-masing pihak harus tahu apa tugas dan tanggung jawabnya, dan peran kita mengawasi kita semuanya, jangan sampai ini (IPR) kita luncurkan tapi pengawasannya ngga ada,” sampai Haris.
Gubernur Al Haris menyatakan saat ini telah ada satu daerah di Provinsi Jambi yang memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Kabupaten Merangin telah mendapatkan IPR dari Kementerian ESDM. Sementara tiga daerah lainnya yakni Tebo, Sarolangun dan Batanghari masih dalam proses," ucap Haris.
Tindak lanjutnya, untuk proses pemberian IPR kepada calon perorangan atau koperasi warga setempat saat ini dibahas secara menyeluruh. Terutama terkait wewenang tingkatan tugas mulai dari Desa hingga Pemerintah Provinsi.(*)