Polda Jambi Tangani 15 Kasus Karhutla
EKSPOSE : Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus karhutla --
JAMBI - Sebanyak 15 laporan polisi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya menangani 12 laporan polisi terkait karhutla.
Saat ini, ada penambahan 3 laporan polisi terkait karhutla yakni dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Batanghari, dan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). “Jadi untuk tambahan 3 laporan polisi ini seluas 1047 hektare, dan minggu kemarin 41,2 hektare,” ujar Taufik, Jumat (6/9/2024) kemarin.
Disampaikan Taufik, untuk di wilayah Londrang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, terdapat 14 orang tersangka yang sudah diamankan. “Yang di Londrang sudah kita tingkatkan ke laporan polisi, hanya saja saat ini masih dalam sidik untuk mencari tersangkanya,” sebutnya.
Taufik menyampaikan, untuk dua orang tersangka baru tersebut berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). “Dua orang tersangka baru itu dari Tanjabtim dan Tanjabbar, kalau Muaro Jambi tersangkanya belum kita tetapkan. Karena kita masih mencari siapa pelakunya,” ungkapnya.
Taufik menyebutkan, saat itu pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap 45 laporan karhutla, dan saat ini pihaknya mendapatkan tambahan 5 informasi terkait karhutla di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. “Ini masih dalam rangka penyelidikan, luasnya untuk minggu kemarin 159,146 hektare dan sekarang 163,48 hektare,” tuturnya. (*)