Pemprov Jambi Tegaskan Larangan Angkutan Batubara di Jalan Umum, Pengawasan Akan Diperketat
NEKAT MELINTAS: Truk angkutan batu bara nekat melintas di jalan umum meskipun gubernur sudah mengeluarkan Ingub larangan melintas di jalan umum.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Provinsi Jambi baru saja menggelar rapat koordinasi mengenai pengaturan angkutan batubara di jalur darat.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H. Sudirman, dan Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Johansyah SE, ME, berlangsung di Ruang Rapat Sekda pada Senin (9/9/2024) siang.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, serta perwakilan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi, dan Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara Jambi (PPTBJ).
BACA JUGA:Satgas Sebut Angkutan Liar Batu Bara Nekat Melintas Jalur Darat
Selain itu, beberapa peserta mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam rapat tersebut, Sekda Sudirman menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap pengangkutan batubara.
"Kami memerlukan jaminan pengawasan yang maksimal untuk memastikan kepatuhan," ujar Sudirman.
Johansyah menjelaskan bahwa peserta rapat sepakat untuk mengikuti Instruksi Gubernur No. 1 Tahun 2024, yang mengatur larangan operasional angkutan batubara di jalan umum dari mulut tambang di Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun.
BACA JUGA:Satgas Jambi Tegaskan Larangan Pengangkutan Batu Bara via Jalur Darat
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Jalur Sungai Terhenti PPTB Minta Kebijakan Konkret Pemerintah
“Kami berharap petugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan pengawasan yang ketat sesuai dengan instruksi gubernur. Selain itu, PPTBJ juga harus berkomitmen untuk mematuhi aturan ini,” kata Johansyah.
Johansyah menambahkan bahwa komitmen dari pemerintah dan pengusaha tambang sangat penting dalam pelaksanaan Instruksi Gubernur, sambil menunggu usulan skema jalur batubara dari PPTBJ.
Skema tersebut harus disusun dengan baik dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur serta Forkopimda Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Kebakaran Stockpile Batu Bara di Muaro Jambi Berlanjut, Pemadaman Terus Dilakukan
BACA JUGA:Tongkang Batu Bara Sulit Melintas, Pemprov Berencana Keruk Sungai Batanghari
“PPTBJ diharapkan dapat mematuhi Instruksi Gubernur dan menyusun skema yang akan diuji coba. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan ini tidak berdampak negatif pada masyarakat dan dapat mengatasi masalah batubara secara efektif,” tutup Johansyah. (*)