Kemendikbudristek Siap Terapkan Sanksi Berdasarkan Hasil Investigasi Kasus FK Undip

Spanduk besar bertuliskan "Zero Bullying" yang terpasang di kampus Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus kekerasan yang terjadi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) dengan memberikan sanksi sesuai dengan hasil investigasi yang sedang berlangsung.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek telah mengambil beberapa langkah strategis untuk menangani kasus ini secara menyeluruh.

"Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek sedang melaksanakan investigasi mendalam. Kami berkomitmen untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan hasil dari investigasi tersebut," jelas Abdul Haris dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Abdul Haris menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya dokter Aulia Risma, seorang mahasiswa program studi spesialis anestesi di FK Undip.

"Kami sangat berduka atas kehilangan dokter Aulia Risma. Untuk memastikan proses investigasi berjalan dengan baik, kami berkolaborasi erat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Dalam rangka menangani dampak dari kejadian ini, Kemendikbudristek juga berkoordinasi dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).

AIPKI telah mengoordinasikan para dekan fakultas kedokteran untuk memastikan kelancaran proses pembelajaran bagi 50 mahasiswa Prodi Spesialis Anestesi FK Undip selama proses penanganan kasus berlangsung.
Sebagai respons terhadap kasus ini, kegiatan Prodi Anestesi dan Reanimasi FK Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi telah dihentikan sementara.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, Kemendikbudristek sedang memfinalisasi Peraturan Mendikbudristek terbaru mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan baru ini dirancang sebagai pengganti dari peraturan sebelumnya dan akan mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.
"Peraturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan memberikan landasan hukum yang kuat serta sistematis dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," tambah Abdul Haris.
Abdul Haris berharap bahwa forum ISEW (Indonesia Sustainable Energy Week) yang akan datang dapat memberikan rekomendasi dan ide-ide inovatif dalam perencanaan pembangunan, terutama di bidang energi dan pendidikan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan sektor dalam mencapai solusi yang efektif dan berkelanjutan.
"Rekomendasi dari forum ISEW 2024 akan sangat berharga dalam menyusun rencana yang lebih holistik dan terpadu, khususnya dalam menciptakan sistem pendidikan yang aman dan berkelanjutan," tutup Abdul Haris. (*)

Tag
Share