KPU Catat Pilkada Di 38 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- KPU mencatat hingga kini terdapat 38 daerah yang hanya memiliki calon kepala daerah tunggal saat Pilkada Serentak tahun ini.
Jumlah tersebut telah berkurang. Sebelumnya, KPU sempat mengumumkan jumlah bakal pasangan calon tunggal mencapai 43, kemudian 41 daerah.
"Setelah itu ada lagi yang memberikan berkas kembali karena situasi perpanjangan, ada yang tidak diterima, ada yang kemudian masih berproses di Bawaslu," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
BACA JUGA:KPU Diminta Atur PKPU untuk Pilkada Ulang yang Tidak Melebihi Tahun 2025
BACA JUGA:Calon Tunggal Tidak Mengurangi Makna Demokratis Pilkada
Dari 38 daerah tersebut, rinciannya adalah 37 kabupaten kota dan satu provinsi yang hanya memiliki satu pasangan calon saja.
"Kira-kira gambaran kita sementara ini ada sekitar 37 kabupaten kota dan 1 provinsi. Itu gambaran sementara dari potensi calon tunggal di Pilkada 2024," sambungnya.
Selain itu, Afif menyampaikan jumlah tersebut bisa semakin berkurang karena beberapa daerah berpotensi akan mengalami penambahan bakal pasangan calon, seperti Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasraya.
Namun, hal itu masih belum dipastikan karena KPU daerah masih harus melakukan pemeriksaan terhadap wilayah tersebut.
BACA JUGA:Partisipasi Perempuan dalam Pilkada Serentak 2024 Masih Minim
BACA JUGA:Golkar Serahkan SK Pimpinan DPRD Defenitif, Cek Endra Minta Terlibat Menangkan Pilkada 2024
"Kita pastikan nanti di tanggal 22 September pas penetapan (pasangan calon).
Tapi sampai sekarang, sementara ini setelah pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali yang kita lakukan, sementara ini sekitar 1 provinsi dan 37 Kabupaten/kota," kata Afif.
Pilkada yang diikuti oleh calon tunggal memang menjadi dinamika politik yang harus berlangsung pada Pilkada tahun ini.