Investor Mesti Kebut Jalan Khusus, Walau Ada Hambatan di Pembebasan Lahan
Lahan jalan khusus batu bara yang digarap PT.SAS di Mendalo pada Agustus 2023 lalu. Saat Ini sudah tak terurus dan ditumbuhi semak belukar. --
Penindakan tersebut dilakukan, karena angkutan batu bara ini melakukan pelanggaran berupa tonase, kendaraan, rambu-rambu, kecepatan, dan melanggar lampu lalu lintas. Penindakan dilakukan di Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi pada Rabu malam.
"Kami mengamankan 34 truk batu bara, penindakan ini bermacam-macam pelanggaran seperti tonase, kecepatan dan lainnya," katanya.
Dia mengatakan penindakan pelanggaran yang dilakukan batu bara ini dilakukan oleh kepolisian tidak bisa dilakukan sembarangan. Pihaknya hanya bisa menindak pelanggaran angkutan yang dilakukan saat di jalan raya.
BACA JUGA:Pasca Kerambah Warga Ditabrak Tongkang Batu Bara, Kades Minta Dibuat Pos Pantau Khusus
Selama September 2024, Ditlantas Polda Jambi menindak 197 angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran di jalan. Sebanyak 72 angkutan batu bara telah diamankan pihak kepolisian.
Dia menegaskan terkait aturan mobilisasi zona lalu lintas angkutan batu bara yang telah diatur dalam instruksi Gubernur Jambi, maka penindakan dilakukan bersinergi dan terintegrasi dengan Pemprov Jambi.
Terkait instruksi Gubernur Jambi itu, kata Dia, jika ada yang melanggar maka Pemprov Jambi yang dapat memberikan sanksi kepada perusahaan.
Dalam hal ini, kata Dia, pemprov dapat memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan.(*)