ASN di Batanghari Dihimbau Tak Terlibat Politik Pratis

Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad Azan --

"Apabila kami menemukan adanya oknum ASN yang melakukan tindakan di luar kewenangan mereka, sesuai dengan peraturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

BACA JUGA:Kades di Kabupaten Tebo Dihimbau Netral di Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Tanjabbar Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Dalam hal ini, sanksi yang akan dikenakan bisa beragam, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan, tergantung pada seberapa besar pelanggaran yang dilakukan.

"Jika tindakan oknum ASN sudah jauh melanggar dan melampaui batas kewenangan, kami akan memberikan tindakan maksimal sesuai dengan peraturan yang ada," tambahnya.

Imbauan ini tidak hanya sebagai langkah preventif, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari pengaruh politik.

Dengan demikian, diharapkan ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

BACA JUGA:Minta Pelanggaran Netralitas Dikaji Dahulu Sebelum Diteruskan

BACA JUGA:Bawaslu ingatkan netralitas ASN TNI/Polri dan pejabat di Pilkada 2024

Pemerintah Kabupaten Batanghari berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam setiap proses demokrasi, guna memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berlangsung secara adil dan transparan.

"Kami ingin semua pihak, termasuk masyarakat, dapat mempercayai bahwa ASN di Kabupaten Batanghari bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik," tutup Azan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan