Pemotor Tewas Ditabrak Pajero Sport

LAKA LANTAS : Petugas mengevakuasi tempat kejadian usai wanita pengemudi mobil Pajero Sport tabrak pengendara motor hingga meninggal dunia --

JAMBI - Seorang pengendara sepeda motor Honda Astrea meninggal dunia di tempat pasca ditabrak oleh pengemudi mobil Pajero Sport pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB pagi.

Kecelakaan lalu lintas maut ini terjadi di Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di dekat Bank BTN Syariah, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Adapun pengendara sepeda motor Honda Astrea ini yakni bernama Toni Suryadi (66) warga Jalan Elang, RT 10, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang berprofesi sebagai buruh. Sedangkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yakni seorang ibu rumah tangga bernama Reka Nanda (30) warga Desa Pelayangan RT 04 Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad membantah terkait isu yang beredar di media sosial bahwa pengemudi mobil Pajero Sport dalam kondisi mabuk hingga menabrak pengendara motor. "Bukan. Dia dari rumahnya, pergi beli makanan sendirian di mobil," ujarnya.

Aulia mengatakan, usai kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi Pajero itu langsung menelpon teman-temannya untuk datang ke lokasi kecelakaan. "Ada saksi security di lokasi. Itu rame pasca kejadian, dia nelpon teman-teman," sebutnya. 

Aulia menjelaskan, kecelakaan terjadi ketika Toni Suryadi pengendara sepeda motor keluar dari sebuah rumah makan dan hendak menyeberang jalan. "Pengendara motor mencoba menyeberang dari arah kanan menuju kiri, namun tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang melaju dari Simpang Royal ke arah Simpang Jelutung," terangnya.

Akibat tabrakan itu, Toni Suryadi mengalami luka serius di kepala dan memar di bagian perut sehingga meninggal dunia di tempat.

Sementara untuk pengemudi mobil Pajero Sport yakni Reka Nanda, tidak mengalami luka-luka dan telah diamankan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti ke Pos Gakkum Sat Lantas Simpang Pulai. Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan sebesar Rp 1 juta. "Polisi telah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, dan mencatat keterangan saksi-saksi. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke pimpinan," tutup Aulia. (*)

Tag
Share