Rebutan 2,6 Juta Suara DPT Pilgub Jambi, KPU Tetapkan 34 Paslon

--

Penentapan pasangan calon ini juga dilakukan KPU kabupaten/kota yang menggelar Pilkada.

Dari 11 Kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, terdapat 32 pasangan calon yang ditetapkan setelah dinyatakan memenuhi syarat. 

Dari kabupaten Tanjabtim ada pasangan Zumi Laza-Muhammad Aris dan Dillah Hikma Sari-Muslimin Tanja. Tanjabbar pasangan Anwar Sadat-Katamso, Cici Halimah-Muklis dan Hairan-Amin. Muaro Jambi pasangan Masnah Busro-Zukilfi, Bambang Bayu Suseno (BBS)- Jun Mahir, Asnawi Rivai-Supratno dan Zuwanda-Sawaluddin. Kota Jambi pasangan Maulana-Diza Aljosha dan H Abdul Rahman-Andi Muhammad Guntur. 

Berikutnya di Batanghari hanya ada calon tunggal yakni pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bahktiar.

Tebo pasangan Aspan-Wartono dan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi. Bungo pasangan Jumiwan-Aguza-Maidani dan Dedy Putra-Try Wahyu Hidayat. Sarolangun ada pasangan Hilallatil Badri-Aang Purnawa, Hurmin-Gerry Trisawika, Muhammad Madel-Nor Muhammad, M Fauzi-Sahara. 

Selanjutnya Kabupaten Merangin pasangan M Syukur-Khafied dan Nalim-Nilwan.

Kerinci ada pasangan Monadi-Morison, Dery Mulyadi-Aswanto, Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan dan Darmadi-Darifus. Terkahir Kota Sungai Penuh yakni pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria, Fikar Azami-Asma Ismail, Alvia Santoni-lendra Wijaya, Alfin Bakar-Azhar Hamzah dan Pusri Amsy-Mulyadi Yacub.  

Pengundian Nomor Urut Digelar Hari Ini

Usai penetapan ini, para pasangan calon yang sudah ditetapkan akan mengikuti pengundian nomor urut hari ini, Senin (23/9).

Untuk Pilgub Jambi, pengudian nomor urut pasangan Haris-Sani dan Romi-Sudirman akan dilakukan di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan bahwa dalam pengundian nomor urut, pihaknya sudah menggelar rapat dengan Liaison Officer (LO) masing-masing calon.

“Kita sudah menggelar rapat dengan masing-masing calon dan menyampaikan beberapa hal terkait teknis nantinya,” ujarnya. 

Salah satunya terkait jumlah massa pendukung masing-masing calon gubernur.

Menurutnya, satu pasangan calon hanya boleh membawa 50 massa pendukung untuk masuk ke area pengundian nomor urut.

“Satu pasangan calon hanya boleh membawa 50 orang diluar pasangan calon untuk masuk,” sebutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan