Calon Bisa Batal Maju, Jika Tak Hati-hati Terima Sumbangan Dana Kampanye

Danrem 042/Gapu saat menandatangani dokumen kampanye Pilkada Jambi di Provinsi Jambi--

LADK adalah laporan yang memuat informasi dari Rakening  Khusus Dana Kampanye (RKDK),  sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan.

Kemudian rincian perhitungan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK dan penerimaan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik serta pihak lain.

"Rakening Khusus ini dibuka sejak pendaftaran pasangan calon sampai satu hari sebelum kampanye dimulai," sebutnya.

Untuk LADK, kata Yanto, pihaknya sudah menerima laporan dari kedua pasangan calon baik Romi Hariyanto-Sudirman maupun Al Haris-Abdullah Sani.

Untuk saldo awal RKDK pasangan Romi Hariyanto-Sudirman sebesar 50 juta dan pasangan Al Haris-Abdullah Sani 51 juta. 

"Untuk penerimaannya bersumber dari pasangan calon sendiri, Romi Hariyanto-Sudirman maupun Al Haris-Abdullah Sani. Kemarin LADK ini sudah kita terima dan umumkan," katanya.

Sedangkan LPSDK adalah laporan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima pasangan calon setelah LADK disampaikan kepada KPU.

BACA JUGA:Deklarasi Kampanye Damai di Sarolangun, Pj Bupati Serukan Keamanan Politik

BACA JUGA:Kapolda Jambi Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Cagub dan Cawagub

Kemudian LPPDK adalah pembukaan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Laporan dana kampanye ini nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan hasil audit ini dapat dilihat oleh pasangan calon melalui laman resmi ataupun akun media sosial resmi KPU Provinsi Jambi," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan