Harga Emas Antam Naik Rp3.000, Kini Menjadi Rp1,464 Juta per Gram

Emas yang diperjualbelikan dengan patokan harga yang mencapai Rp1.389.000 per gram--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Senin pagi ini.

Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia, harga emas per gram tercatat naik sebesar Rp3.000, sehingga saat ini menjadi Rp1.464.000.

Kenaikan harga ini tentunya menjadi perhatian bagi para investor dan penggemar logam mulia, mengingat emas sering kali dijadikan sebagai instrumen investasi yang aman, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam situasi pasar yang berfluktuasi, emas sering kali menjadi pelindung nilai yang dapat diandalkan.

Selain harga jual, terdapat juga informasi penting mengenai harga jual kembali (buyback) emas batangan.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp1,463 Juta per Gram

BACA JUGA:Harga Emas Antam Melonjak Rp13.000 Menjadi Rp1,443 Juta per Gram

Pada hari yang sama, harga buyback emas batangan menjadi Rp1.304.000 per gram.

Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali, perlu diperhatikan bahwa harga jual kembali ini akan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Transaksi buyback emas batangan yang dilakukan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Besaran pajak ini berbeda tergantung pada status NPWP. Untuk pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen.

Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.

PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga penting bagi penjual untuk memperhitungkan potongan tersebut.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Melonjak Rp20 Ribu, Kini Rp1,429 Juta per Gram

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan