Dari Rekonstruksi 63 Adegan Terungkap, Dua Oknum Polisi Aniaya Tahanan Polsek Kumpeh

REKONSTRUKSI : Peragakan 63 adegan, kematian Ragil diketahui karena adanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi anggota Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi--

BACA JUGA:Buntut Tahanan Tewas Dalam Sel, Polsek Kumpeh Diserang Warga dan Petugas Jaga Menghilang

“Tapi tersangka ini terbukti melakukan penganiayaan, baik tersangka FW  memukul perut dan tersangka YS memukul pipi korban,” katanya. 

Dalam rekonstruksi tersebut, bahwa adanya benturan kepala yang dilakukan oleh tersangka YS sebanyak 2 kali.

Menurutnya, tersangka melakukan hal itu karena korban dianggap tidak mengakui perbuatan dugaan pencurian.

“Dibenturkan ke dinding, sekitar 2 kali oleh tersangka YS. Tidak terbukti, tidak ada laporan (dugaan pencurian) maka korban dengan keras tidak mengakui dan terjadi upaya paksa agar korban mengakui," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Oktariani Prianti mengatakan, dari 76 adegan yang disiapkan, ada sekitar 63 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh dua orang tersangka tersebut. hal itu karena adanya perubahan adegan.

Lanjut Oktariani, motif pembunuhan secara garis besar, saat itu dua orang tersangka melakukan penangkapan terhadap korban tidak dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Tapi mungkin saat itu para tersangka ingin menangkap seseorang, karena dituduh mencuri laptop. Kalau masalah diluar prosedur mungkin iya,” katanya. 

Penyebab korban meninggal dunia akibat ada kekerasan saat diinterogasi di Polsek Kumpeh Ilir oleh tersangka.

BACA JUGA:Buntut Tahanan Meninggal di Sel, Kantor Polsek Kumpeh Diserang Warga

BACA JUGA:Rotasi Jabatan, Dua Kasat dan Empat Kapolsek Polresta Jambi Resmi Diserahterimakan

Namun, saat dimasukkan ke dalam sel tahanan korban belum meninggal dunia.

“Kalau bekas kekerasan yang bisa menjelaskan itu saksi ahli, nanti kita tetap lakukan BAP dan sebagai petunjuk kita dalam persidangan,” ujarnya.

Ditambahkan Oktariani, menurut keterangan para tersangka, hanya beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Ada yang bilang 2 kali, ada yang bilang hanya meninju. Nanti kita kembangkan lagi. Kalau ikat pinggang punya siapa, yang jelas jadi alat bukti. Itu punya siapa,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan