Potensi Karawanan Kampanye dan Pungut Hitung

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjadi narasumber dalam sebuah acara diskusi yang digelar beberapa waktu lalu.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Anggota Bawaslu Totok Hariyono membeberkan potensi kerawanan kampanye, dan pungut hitung Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Potensi kerawanan saat tahapan kampanye misalnya, kata dia, praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, konflik antar peserta dan pendukung calon.

"Saat kampanye adanya potensi kerawanan, misalnya pembagian sembako atau pembagian uang. Lalu, ada keterlibatan aparat ini yang menjadi rawan,padahal aturanya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara," katanya.

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Temukan Sejumlah Pelanggaran dalam Kampanye Pilkada, 12 Sedang Ditangani

BACA JUGA:Bawaslu Klarifikasi Oknum ASN Merangin yang Diduga Terlbat Kampanye Salah Satu Calon Bupati

Selanjutnya, Totok menjelaskan potensi kerawanan saat pungut hitung, misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.

"Potensi kerawanan tersebut berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022 lalu. Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu," ungkapnya.

Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan, hal itu dipengaruhi oleh potensi penyalanggunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri.

BACA JUGA:Ingatkan Komitmen Seluruh Jajaran Bawaslu

BACA JUGA:Bawaslu Minta Dukungan Keamanan Bagi Penyelenggara

"Masa pencalonan itu menjadi masa yang rawan, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi administrasi, verifikasi faktual itu menjadi potensi. Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan," katanya.

Totok menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada, jika hal itu dilakukan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Larangan adanya mutasi ini terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI," ujarnya.

BACA JUGA:Polda Jambi Turunkan Tim K-9, Sterilisasi Kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan