Kemendagri Apresiasi Pemkot Jambi Sukses Gelar Rakornas Pendapatan Daerah 2024
Pembukaan Rakornas oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Kemendagri.--
Samakan Persepsi dan Membangun Kolaborasi Sektor Pendapatan Daerah
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali sukses menjadi tuan rumah even berskala nasional. Kali ini Pemkot Jambi dipercaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024. Rakornas yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 11 Oktober 2024 itu diikuti sebanyak 520 orang peserta dari 159 Pemerintah Daerah se-Indonesia.
Puncak kegiatan yang diselenggarakan di BW Luxury Hotel Jambi, dibuka secara resmi oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev pada Kamis pagi (10/10/2024), turut dihadiri Pjs Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, S.H., M.A.P, Unsur Forkopimda Kota Jambi, Kepala BI Perwakilan Jambi, Kepala BPKP Perwakilan Jambi, Kepala Kantor Wilayah DJP Jambi, Sekda Kota Jambi beserta jajaran Pemkot Jambi, perwakilan Perbankan, perwakilan Instansi Vertikal lainnya, serta Kepala Bapenda se-Indonesia sebagai peserta Rakornas Pendapatan Daerah 2024.
Dalam sambutannya, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan apresiasinya kepada Pjs Gubernur Jambi dan Pj Wali Kota Jambi atas penyelenggaraan Rakornas tersebut.
"Kami apresiasi dan terimakasih kepada Pjs Gubernur dan Pj Wali Kota Jambi beserta jajaran Pemerintah Kota Jambi yang telah bersedia menjadi tuan rumah Rakornas tahun 2024 ini," ujarnya.
BACA JUGA:Sekda A Ridwan Hadiri Rangkaian Rakornas APEKSI
BACA JUGA:Haris Daftar Gerindra, Bawa Pesan Zulhas di Rakornas
"Kepada para peserta, jadikan momentum ini tidak hanya bagaimana mengoptimalkan pendapatan daerah. Namun juga dalam rangka bersilahturahmi," sambungnya.
Dirinya berharap, dengan adanya forum diskusi pada Rakor ini bisa membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah di Indonesia.
"Melalui kegiatan ini juga mari kita samakan persepsi dan membangun kolaborasi, terutama bagaimana kedepan agar lebih optimal dalam melakukan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi terhadap pendapatan daerah," harapnya.
Lebih lanjut, Horas Maurits Panjaitan juga mengatakan, guna mengoptimalkan kinerja dari instansi Pendapatan Daerah di Kabupaten/Kota perlu dibentuk forum komunikasi para Kepala Bapenda se-Indonesia.
"Dan dipilih siapa yang menjadi Ketua, sehingga harapannya bisa memberikan kontribusi sekaligus juga memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dalam mendukung program prioritas nasional," katanya.
Dalam forum itu, Dia juga memaparkan terkait isu-isu pajak, retribusi dan pendapatan daerah. Terutama sosialisasi Opsen Pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Pjs Gubernur Jambi Sudirman dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada Kemendagri dan Pemeritah Kota Jambi serta peserta Rakornas.