Kemendagri Apresiasi Pemkot Jambi Sukses Gelar Rakornas Pendapatan Daerah 2024

Pembukaan Rakornas oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Kemendagri.--

"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan masyarakat Jambi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Direktorat Jendral Keuangan Daerah Kemendagri yang telah menyelenggarakan kegiatan ini di Kota Jambi, termasuk juga Pemerintah Kota Jambi sebagai pelaksanannya di daerah, serta juga mengucapkan selamat datang di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah kepada seluruh peserta Rakornas," ucap Sudirman. 

Dia juga menyebut, kegiatan Rakornas bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan tujuan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. 

"Tujuan lainnya adalah guna meningkatkan komunikasi serta sinergi dan kolaborasi untuk pembangunan daerah antara Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat," sebutnya. 

Sudirman menambahkan, tanpa adanya pajak daerah suatu wilayah akan sulit berkembang melaksanakan program pembangunannya.

"Rakornas ini merupakan upaya optimalisasi menyerap pendapatan daerah. Semoga dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta Rakornas," singkatnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih dalam sambutan selamat datangnya turut pula menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri dan peserta Rakornas dari seluruh Indonesia.

"Kami bangga mendapatkan kesempatan menjadi bagian penyelenggaraan Rakornas ini. Semoga membawa hal yang positif bagi daerah kita masing-masing, untuk itu kami sampaikan ucapan terimakasih kepada Kemendagri khususnya Ditjen Bina Keuda serta para peserta Rakornas yang hadir dari seluruh Indonesia," ujar Sri. 

"Banyak sekali tantangan serta peluang kedepan yang akan dihadapi oleh Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam menyikapi perubahan-perubahan regulasi yang berlaku. Salah satunya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah di Indonesia," lanjutnya. 

Dia menyebut, sebagai Ibu Kota Provinsi, dengan 11 Kecamatan dan 68 Kelurahan serta 1.651 RT, kota Jambi merupakan daerah yang bertumpu kepada perdagangan dan jasa sehingga sektor pajak dan retribusi merupakan primadona pendapatan daerah. 

"Pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah merupakan kunci penting dalam APBD untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," sebutnya.

Sri juga menyatakan komitmennya untuk selalu berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan guna menghadirkan layanan serta kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah agar menjadi lebih efektif dan efisien. 

"Saya terus mendorong perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Jambi untuk terus melakukan inovasi agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Jambi. Termasuk Rakornas ini, yang merupakan wujud dari inovasi dan kolaborasi Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kota Jambi dan semua pihak," ucapnya. 

"Dalam rangka optimalisasi PAD Kota Jambi, baru-baru ini juga telah dilakukan pendetilan ZNT yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Jambi, pemutakhiran data objek pajak, uji petik, pelayanan mobil keliling PBB. Kami juga hadir di pusat-pusat perbelanjaan, serta penggunaan layanan-layanan perbankan (QRIS) yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak maupun retribusi daerah," sambungnya. 

Sri berharap, Rakornas ini menjadi momentum yang sangat berharga untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi terbaik dalam peningkatan pendapatan daerah. Serta memperkuat jaringan kerja antara pemerintah pusat dan daerah, dengan harapan mendapatkan solusi dari berbagai permasalahan dalam pengelolaan pendapatan asli daerah.

"Melalui forum ini, sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan kegiatan ini, karena selain sebagai ajang silaturahmi, juga dalam rangka penyamaan persepsi diantara pejabat Pemerintah Daerah terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, juga sebagai upaya menciptakan sinergi pusat dan daerah, yang diperkuat melalui penguatan perpajakan daerah dengan tetap menjaga kemudahan berinvestasi," tukas Sri.

Tag
Share