KPK Gencarkan Sidak Rutan
Untuk Cegah Segala Jenis Pelanggaran
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk mencegah terjadi praktik korupsi dan segala jenis pelanggaran lainnya.
"Ada sidak yang dilakukan mendadak oleh teman-teman juga. Jadi saat ini sidak itu bukan dilakukan secara rutin. Per bulannya harus ada, yang menentukan sidak itu siapapun bisa, ada kecurigaan satu atau dua hal kecil maka minta sidak," kata Petugas Rutan KPK Togi Robson Sirait.
Togi mengatakan tidak satu pun pihak yang bisa menolak untuk dilakukan sidak, pihak yang menolak sidak akan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal KPK untuk dilakukan pemeriksaan. "Siapapun yang menolak sidak pasti akan kita laporkan ke inspektorat," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Umum KPK Tomi Murtomo yang mengungkapkan sidak bisa dilakukan kapan saja bahkan tanpa perlu memberitahukan kepada petugas rutan yang sedang berjaga.
Hal itu untuk memastikan sidak benar-benar dilakukan secara mendadak dan memastikan tidak ada yang bisa disembunyikan. "Sewaktu-waktu kalau misalnya saya mau, saya tiba-tiba ke inspektorat, eh sidak yuk. Beberapa kali sempat saya lakukan juga. Pak Dayat (Kabag Kemanan KPK Dayat Daryanto) kalau dia berinisiatif, bang kita sidak yuk, ayo. Saya juga kalau saya inisiatif tanpa sepengetahuan dia (Dayat Daryanto), misalnya saya udah di sini, Pak Dayat sini sebentar yuk kita sidak," kata Tomi.
Tomi juga mengingatkan kepada jajaran petugas rutan untuk tidak merasa kecewa apabila dilakukan sidak. Hal itu dilakukan semata demi menjaga integritas setiap pegawai KPK. "Karena dengan saya sidak artinya saya mengawasi. Dengan saya mengawasi berarti saya menjaga integritas Anda. Dengan dia merasa terawasi, dia akan aware bahwa oh saya diawasi lho. Berarti saya harus kerja dengan benar. Itu harapannya sebenarnya," ujarnya.
Tujuan lainnya sidak tersebut tentunya adalah untuk mencari kelemahan dari sistem yang berjalan saat ini, apabila ditemukan tentunya akan diperbaiki.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK membongkar soal adanya praktik pungutan liar Rutan KPK dan menemukan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses persidangan dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (ant)