Pjs Tanjabbar Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah, Jamin Kepastian Hukum

Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. Fery Kusnady, Sp. OG, menerima berita acara dan surat selesai harmonisasi Rancangan Perda dari Kemenkumham RI Wilayah Jambi. --

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan mengikuti proses harmonisasi peraturan daerah.

Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang berlaku di tingkat kabupaten tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, seperti undang-undang.

Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

BACA JUGA:Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

BACA JUGA:Pjs Bupati Tanjabbar Silaturahmi dengan Tomas dan Insan Pers

Dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jambi, Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. Fery Kusnady, Sp. OG, secara langsung menerima berita acara dan surat selesai harmonisasi untuk beberapa rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Rancangan peraturan tersebut mencakup berbagai bidang, seperti tata kelola pemerintahan, pembangunan desa, dan perlindungan sosial.

Harmonisasi peraturan daerah adalah proses penyesuaian peraturan daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, dan peraturan pemerintah.

Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem hukum yang koheren dan tidak menimbulkan multitafsir.

BACA JUGA:Jalan Rusak Parah, Pjs Bupati Tanjabbar Janjikan Perbaikan Segera

BACA JUGA:Kasus Pencurian Sawit di Tanjabbar Selesai Secara Restorative Justice

Proses harmonisasi peraturan daerah tidak selalu mudah. Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas permasalahan hukum, dan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai upaya, seperti meningkatkan kapasitas aparatur, menjalin kerjasama dengan lembaga terkait, dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap peraturan daerah yang sudah ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan