Pakar Hukum: Calon Kepala Daerah yang Mencatut NIK Harus Didiskualifikasi
Pakar Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini (tengah) memberi paparan dalam acara, “Implementasi Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pengaturannya ke Depan” di Jakarta--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Titi Anggraini, Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa calon kepala daerah yang terbukti mencatut nomor induk kependudukan (NIK) seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi pemilu.
Menurutnya, pencatutan NIK adalah tindakan kriminal yang tidak bisa diabaikan.
"Jika ada yang mencatut NIK, itu sudah termasuk kejahatan. Tindakan tersebut tidak hilang meski calon tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU," ungkap Titi di Jakarta, Senin.
BACA JUGA:Tak Serahkan LADK, 6 Parpol Terdiskualifikasi Jadi Peserta Pemilu, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Bila Telat Mengumpulkan LADK, PSI Terancam Sanksi Diskualifikasi
Ia menjelaskan bahwa dalam validasi data NIK dari calon perseorangan, KPU menerapkan pendekatan sensus.
Apabila satu NIK terbukti diperoleh secara ilegal, calon tersebut wajib diberikan sanksi diskualifikasi.
Titi menambahkan, rekomendasi diskualifikasi harus datang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelum dieksekusi oleh KPU.
"Mencatut NIK berarti telah melakukan manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat," tegasnya.
Selain itu, ia menyarankan agar partai politik yang terlibat dalam pencatutan NIK juga dikenakan sanksi.
Salah satu bentuk sanksi yang diusulkan adalah larangan bagi partai tersebut untuk ikut serta dalam pemilu di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.
"Sanksi administratif dapat berupa larangan menjadi peserta pemilu di dapil tersebut," tuturnya.
Titi juga menyayangkan adanya toleransi yang sering diberikan kepada pelaku pencatutan NIK, terutama dalam konteks pemilu.
Menurutnya, masyarakat yang terdampak sering mengalami kesulitan, seperti tidak bisa mendaftar sebagai CPNS atau menjadi petugas KPPS karena terdaftar sebagai afiliasi partai politik.