Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Mendapatkan Keadilan Restoratif

Dokumentasi - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.--

BACA JUGA:Dilarang Rekrut Guru Honorer Baru

Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh seorang orang tua murid kelas 1 pada 25 April 2024 dengan tuduhan penganiayaan.

Meski telah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, penyelesaian secara damai tidak tercapai, sehingga kasus ini naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Tag
Share