Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Mendapatkan Keadilan Restoratif
Editor: Muhammad Akta
|
Rabu , 23 Oct 2024 - 20:12
Dokumentasi - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.--
BACA JUGA:Dilarang Rekrut Guru Honorer Baru
Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh seorang orang tua murid kelas 1 pada 25 April 2024 dengan tuduhan penganiayaan.
Meski telah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, penyelesaian secara damai tidak tercapai, sehingga kasus ini naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan. (*)