Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Kuasa Hukum almarhumah Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Farauq menunjukkan bukti foto-foto berlangsungnya sidang dugaan pembunuhan kliennya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta pada Rabu.

“Betul,” ujarnya, meskipun ia tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang kasus yang melibatkan ketiga hakim itu. Ia menjadwalkan konferensi pers untuk menjelaskan lebih lanjut pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Kejagung Sita Rp Rp450 M Kasus Korupsi PT Asset Pacific

BACA JUGA:Kejagung Setujui 32 Perkara Diselesaikan Restorative Justice

“Terkait kasus Tannur, keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Kapuspenkum (Harli Siregar),” tambahnya.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dugaan suap yang melibatkan Ronald Tannur.

“Iya, benar,” kata Harli, seraya meminta media untuk menunggu konferensi pers untuk informasi lebih mendalam.

Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur, sebelumnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik dari tuduhan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hak pensiun kepada ketiga hakim yang terlibat, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Pejabat Antam Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas

BACA JUGA:Kejagung Tahan Oknum Anggota TNI Terkait Korupsi Penyaluran Kredit

KY menemukan bahwa hakim-hakim tersebut memberikan pertimbangan hukum yang tidak konsisten, antara yang disampaikan di persidangan dan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, mereka juga mencantumkan alasan mengenai penyebab kematian korban yang bertentangan dengan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli, dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan