Bawaslu Klarifikasi Ketua LAM, Stafsus dan TA Gubernur Terkait Netralitas di Pilgub Jambi
SIDANG : Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sudang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu beberapa waktu lalu. --
Dari hasil penelusuran Bawaslu provinsi Jambi telah menggali keterangan dari KPU Provinsi Jambi serta memitigasi regulasi mengenai syarat calon khususnya Romi-Sudirman seusai dengan regulasi.
Dari keterangan selama penelusuran dari KPU Provinsi Jambi yakni bahwa terhadap Romi Hariyanto telah dilakukan tes kesehatan menyeluruh di rumah sakit Bratanata Jambi. Hasilnya dalam dokumen pencalonan yakni SKCK, tidak terdapat catatan kriminal atasnya.
“Bahwa KPU provinsi Jambi menyatakan terhadap dua pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi telah memenuhi syarat dengan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2024,” jelasnya.
Disamping itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga telah melakukan pengawasan melekat yakni pada saat tes kesehatan pasangan calon pada tanggal 30 Agustus 2024 di RS Bratanata Jambi. Termasuk juga pengawasan penelitian berkas persyaratan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan hasil tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan.
“Oleh karenaya permintaan kepada Bawaslu agar melakukan tes kesehatan ulang terhadap RH tidak dapat dilakukan karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan tersebut,” katannya.
Sehingga berdasarkan hasil penelusuran, keterangan, bukti-bukti dan temuan selama penelusuran, dapat disimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan. “Maka Pengawas Pemilu tidak menetapkan hasil pengawasan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan,” pungkasnya. (aiz)