MA Nyatakan Mantan Pejabat Tersangka Suap Tannur Tak Lagi di Bawah Tanggung Jawab Lembaga

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa mantan pejabat berinisial ZR, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara Gregorius Ronald Tannur, tak lagi menjadi tanggung jawab lembaga tersebut karena sudah pensiun.
"Karena sudah pensiun, ZR tidak lagi di bawah pengawasan dan tanggung jawab Mahkamah Agung," ungkap Juru Bicara MA, Yanto, saat dihubungi ANTARA.
ZR diketahui adalah mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan di MA, yang telah pensiun sekitar tiga tahun lalu.

“Beliau sudah purnatugas sejak tiga tahun lalu dan tidak lagi memiliki kewajiban di lembaga,” jelas Yanto.
Kejaksaan Agung menetapkan ZR sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam suap yang bertujuan memuluskan putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan ZR dan pengacara LR bersama-sama bersekongkol menawarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung, dengan fee Rp1 miliar dijanjikan untuk ZR.
ZR ditangkap pada Kamis (24/10) di Bali dan langsung diperiksa. Kejaksaan juga menetapkan pengacara LR sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pemufakatan jahat tersebut.

Dalam proses penyidikan, ZR ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung, sementara LR tetap dalam penahanan atas kasus suap lainnya.
ZR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tag
Share