Kepala Desa Tak Netral Dapat Diberhentikan dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin menyampaikan hasil pengawasan saat ditemui awak media di ruangan kerja beberap waktu lalu. --

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memperingatkan bahwa Kades bisa dikenai sanksi pidana jika melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada.

Bagja merujuk pada UU Pilkada Pasal 70 yang melarang keterlibatan kepala daerah dan pejabat dalam keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menemukan 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades selama tahapan kampanye di 25 provinsi hingga 28 Oktober 2024.

BACA JUGA:ASN Muaro Jambi Diingatkan, Netralitas Adalah Harga Mati dalam Pilkada

BACA JUGA:ASN Sungai Penuh Diminta Jaga Netralitas Selama Pilkada

Dengan demikian, pengawasan terhadap netralitas Kades menjadi salah satu fokus utama Bawaslu dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada 2024. (*)

Tag
Share