Terlibat Kasus Kepemilikan 50 Kg Sabu, Oknum Pegawas Lapas IIA Jambi Divonis Mati

DIVONIS MATI: Dua terdaksa kasus kepemilikan 50 kilogram (Kg) sabu, yakni Fanny Susanto (46) dan Muhammad Afif (27) akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam persidangan yang digelar kemarin malam (29/10). FOTO: RIO ANDREFAMI/JE --

Kemudian setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke jakarta Untuk melakukan pengembangan.

"Lalu pada tanggal 7 Januari sekitar pukul 13.30 WIB siang tepatnya di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F," ungkap Eko.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku F yang diamankan, bahwa benar tujuannya untuk menjemput narkotika seberat kilogram, yang diperintahkan oleh pelaku inisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi.

Kemudian, kata Eko, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali ke kota Jambi untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan.

"Alhamdulillah dari hasil pengembangan pada salah satu rumah tepatnya di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram," jelasnya.

Dari hasil interogasi pelaku MA, dan benar ternyata pelaku MA adalah yang mengirimkan  20 kilogram sabu ke Jakarta.

Total keseluruhan barang bukti sebanyak 52,4 kg Sabu senilai dengan Rp 50 miliar dan dua orang pelaku berinisial F (46) dan MA (27).

Lanjut Eko, pihaknya menduga, barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Polresta Jambi merupakan jaringan internasional.

"Kami menduga ini merupakan jaringan internasional dan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba khususnya dikota Jambi," lanjutnya.

Ditambahkan Eko, dari hasil pengembangan dan penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi, bahwa Provinsi Jambi hanya merupakan tempat transit dan narkotika ini akan diedarkan di Pulau Jawa.

"Untuk modus, ini merupakan jaringan internasional, narkotika ini berasal dari negara Malaysia kemudian dikirim melalui jalur laut ke provinsi Riau, transit di Jambi dan akan diedarkan ke pulau Jawa," tambahnya.

Adapun peran kedua pelaku yakni,  pelaku Inisial MA yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi, perannya sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta untuk diedarkan. 

Sementara untuk pelaku F (46) berperan sebagai pengedar, yang akan mengedarkan narkoba tersebut di Jakarta maupun Banten.

Diungkapkan Eko, menurut keterangan pelaku, mereka baru sekali melakukannya transaksi narkotika tersebut dan pelaku mendapatkan upah 10 juta untuk per satu kilogram sabu. (ant)

Tag
Share