Warga Bakung Tolak Pembangunan Klenteng
Pertemuan pihak klenteng, FKUB, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kepala desa dan unsur terkait lainnya.--
Namun, Wakil Ketua FKUB Kabupaten Muaro Jambi, Ustadz Zainudin, menekankan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi prosedur yang jelas, yaitu harus ada minimal 90 orang jamaah dan dukungan warga setempat minimal 60 orang, yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.
Selain itu, pembangunan rumah ibadah juga memerlukan rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama setempat.
Setelah mendengarkan paparan dari kedua pihak, Camat Marosebo, Yopi, mengungkapkan bahwa disepakati bahwa rencana pembangunan klenteng tersebut dibatalkan.
Yayasan diminta untuk mengulang proses pengajuan izin dari awal, dengan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
"Hasilnya disepakati jika rekomendasi dan tanda tangan warga yang sudah didapat dibatalkan dan yayasan harus mengulang dari awal," kata Yopi. (*)