Pemerintah Siapkan RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi. RUU ini bertujuan untuk mempermudah negara merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu proses pemidanaan.
Melalui langkah ini, diharapkan dapat memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sistem hukum yang kuat merupakan kunci dalam pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, reformasi hukum terus digencarkan, dengan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu strategi untuk memperkuat upaya tersebut.
RUU ini mengatur mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana, baik yang terjadi di dalam negeri maupun luar negeri.
Aset yang bernilai lebih dari Rp100 juta atau yang terkait dengan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara dapat dirampas tanpa menunggu putusan pengadilan.
Selain itu, RUU ini juga mencakup ketentuan kontroversial yang memungkinkan perampasan aset bagi tersangka yang tidak dapat membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah.
Bahkan, perampasan aset ini berlaku meskipun tersangka telah meninggal dunia atau melarikan diri.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat tindak pidana korupsi selama sepuluh tahun terakhir mencapai sekitar Rp290 triliun.
Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat jika tidak ada tindakan tegas untuk menanggulangi korupsi.
RUU Perampasan Aset juga memberikan kewenangan bagi negara untuk merampas aset yang berasal dari kejahatan ekonomi lainnya, seperti penghindaran pajak, penipuan, dan penggelapan.
Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik, mempercepat pemulihan kerugian negara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM tengah menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas lebih lanjut RUU ini, yang diharapkan dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Pemerintah berharap RUU ini dapat segera disahkan untuk mendukung reformasi hukum dan memberantas korupsi secara lebih efektif. (*)