Polisi Rusak Puluhan Titik Sumur Minyak Ilegal di Perbatasan Batanghari-Muba

ILEGAL DRILLING : Petugas mendatangi lokasi sumur minyak ilegal di kawasan PT REKI dan melakukan perusakan terhadap 20 titik sumur serta alat-alat yang digunakan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) lakukan penindakan terkait aktivitas penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling).

Hal ini dilakukan di perbatasan Kabupaten Batanghari, Jambi dan Kabupaten Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Sabtu (09/11/2024).

Tepatnya di kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia. Di lokasi, petugas menemukan puluhan titik sumur minyak tanpa izin.

Namun, setelah petugas turun ke lokasi ilegal drilling tersebut, lokasi tersebut masuk ke wilayah Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan dan diketahui telah beraktivitas sejak tahun 2023.

Petugas harus menempuh perjalanan selama 4 sampai 5 jam untuk sampai ke lokasi ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden RI tentang perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset-aset lingkungan.

"Jadi kami menindaklanjuti berdasarkan dari atensi bapak Kapolda, kami mendatangi lokasi Hutan Harapan milik PT REKI, terkait diduga adanya aktivitas ilegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat," katanya.

Setelah sampai di Hutan Harapan, petugas menemukan puluhan titik sumur penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) yang sudah ditinggal oleh pekerja.

Dan setelah dicek, lokasi tersebut masuk wilayah Sumatera Selatan, tepatnya 2 kilometer dari batas Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. "Kami temukan memang ada beberapa sumur minyak tanpa izin.

Namun sudah tidak ada masyarakatnya atau pekerja dan setelah kami cek melalui peta, lokasi ini sudah masuk wilayah Sumatera Selatan," jelas Reza.

"Jadi luas wilayah perusahaan ini luasnya mencakup dua Provinsi, Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan," tambahnya.

Reza menambahkan, guna mencegah kembali aktivitas penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) di Hutan Harapan milik PT REKI, pihaknya mendampingi PT REKI melakukan perusakan terhadap 20 titik sumur dan alat-alat yang digunakan para pekerja.

Selain itu, pihak Kepolisian juga menemukan tempat yang diduga penampungan minyak atau tempat penerima minyak hasil ilegal drilling di kawasan hutan Harapan milik PT REKI yang lokasinya masuk wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan