Perputaran Uang TPPU Capai Rp 70 Miliar

Dirresnarkoba saat melakukan ekspose penangkapan tersangka narkoba dan barang buktinya baru-baru ini--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO -Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjerat tersangka kasus narkoba Ari Ambok dengan tindak Pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita sejumlah aset.

Ari Ambo sendiri dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan ia merupakan bandar narkoba jaringan ratu narkoba Jambi Helen.

Diketahui, Helen tak sendiri menjalankan bisnis haramnya, melainkan dengan dua saudara kandungnya yakni Dedi Susanto (DS) alias Tikui, TM alias Ameng Kumis (AK). Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, ternyata, perputaran uang tersangka Ari Ambok (AA) dari tahun 2023 - 2024  mencapai Rp 70 miliar lebih. 

Bandar narkoba di Tanjabbar, Jambi ini masih berkaitan dengan jaringan Helen. Ari Ambok pada saat itu mendapatkan narkotika dari Helen yang saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri. Ternyata selain mendapatkan narkotika dari Helen, tersangka Ari Ambok juga mendapatkan narkotika dari Batam yang berinisial HN dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2024). "Tersangka AA dengan jaringan yang di Batam (DPO), alirannya itu sampai ke Jawa Timur hasil dari PPATK Rp 70 miliar lebih (perputaran uang)," katanya. 

Dia menjelaskan, bahwa tersangka Ari Ambok (AA) ini sistem penjualan narkotikanya tidak dengan cara membuka lapak melainkan sistem pesanan. "Tidak buka lapak dia (AA), jual dibawah ada kakinya lagi," jelas Ernesto. 

Adapun sejumlah aset milik Ari Ambok (AA) yang disita atas kasus tindak pidana pencucian uang yakni 1 ruko di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi, 2 rumah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi dan di Riau. 

Selain itu ada tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, 7 jam tangan mewah, 4 handphone, 1 mobil, 2 sepeda motor, 1 unit speedboat. 

Kemudian, kalung emas seberat 33,5 gram, dan uang tunai sebesar Rp 1,4 milar. Seluruh aset yang disita itu sebesar Rp 12.789.505.000.

Pengungkapan kasus Arifani alias Ari Ambok (AA) dimulai sejak bulan Maret 2024 lalu. Saat itu, pihak Kepolisian menangkap AY alias Ahmad Yani dengan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). 

Dari AY alias Ahmad Yani terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka Arifani alias Ari Ambok (AA). Kemudian, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dirinya pada bulan Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 

Arifani alias Ari Ambok (AA) bekerja tidak sendiri, melainkan dibantu oleh pasangan suami istri yang berinisial RL dan SS berperan mencari KTP seseorang untuk dibuatkan nomor rekening dan diberikan imbalan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. 

Dari tiga orang tersebut, disampaikan Ernesto, pihaknya bekerjasama dengan PPATK dan mengecek seluruhnya dan ternyata AA pernah diamankan oleh Kepolisian pada Tahun 2012 dan menjalani hukuman penjara hingga Tahun 2021.

"Dari tiga orang ini, kemudian kita kerjasama dengan PPATK kemudian dicek semuanya ternyata si AA ini pernah menjalani hukuman tahun 2012 - 2021," kata Ernesto. 

Tag
Share