SETARA Institute Sebut Polri di Bawah Presiden Adalah Perintah Konstitusi
Ketua SETARA Institute Hendardi.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- SETARA Institute menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden adalah sesuai dengan perintah konstitusi, dan gagasan untuk mengubah posisi Polri menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI dianggap keliru.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dalam keterangan yang diterima pada Minggu (1/12), menyatakan bahwa usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD 1945, yang mengatur bahwa upaya keamanan negara dijalankan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hendardi menjelaskan bahwa Polri sebagai alat negara diatur dalam UU Polri, yang menempatkan institusi ini di bawah Presiden.
Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional ada di bawah kewenangan Presiden.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga pemisahan TNI dan Polri sesuai dengan TAP MPR No. VI/MPR/2000, yang merupakan amanat reformasi.
Menurut Hendardi, gagasan pengembalian Polri ke bawah TNI atau Kemendagri dapat berpotensi merusak struktur kelembagaan negara di bidang keamanan dan penegakan hukum.
Dalam riset "Desain Transformasi Polri" yang dilakukan oleh SETARA Institute (2024), lembaga tersebut merekomendasikan untuk lebih memperkuat kinerja Polri, bukan mengubah posisi kelembagaannya. Hendardi menekankan bahwa menjaga independensi Polri adalah amanat konstitusi.
SETARA Institute juga mendorong transformasi Polri dengan memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan atas tugas Polri dalam melaksanakan fungsi perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum.
Selain itu, perbaikan hukum pemilu dan pilkada juga harus terus dilakukan untuk memastikan kualitas demokrasi yang lebih baik, dengan menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana. (*)