Pertemuan Tatap Muka Wajib Kantongi STTP
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Tarmuzi --
MUARASABAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjabtim mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu untuk tetap mentaati aturan dalam tahapan Pemilu. Sebab tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Tarmuzi mengatakan, ada beberapa larangan para peserta Pemilu dalam berkampanye. Salah satunya terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang untuk dipasang di fasilitas pemerintah, pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, pepohonan yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
"Jika ada yang melanggar, maka kami akan menyurati peserta Pemilu atau partai politik untuk segera ditindak lanjuti, dengan tempo waktu 3 hari. Jika tidak diindahkan, maka akan kita tertibkan bersama dengan pihak Satpol PP," katanya.
Lebih lanjut Tarmuzi mengungkapkan, selain larangan tempat pemasangan APK, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang tahapan Pemilu di Pasal 30. Dalam pasal ini menyatakan bahwa setiap peserta Pemilu ataupun tim sebelum melaksanakan kampanye harus mengirim surat pemberitahuan ke pihak Kepolisian.
"Tujuannya untuk mempermudah pihak Kepolisian melakukan pengamanan dan Bawaslu melakukan pengawasan," terangnya.
Jika nanti terdapat salah satu peserta Pemilu berkampanye, namun tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian, maka jajaran Bawaslu yang ada di kecamatan akan menemui tim kampanye dan memberikan saran terlebih dahulu untuk segera mendapatkan STTP.
"Akan tetapi jika tidak juga diindahkan, maka pihak Panwascam yang berada di lokasi kampanye peserta Pemilu akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk dibubarkan," tegasnya.
Tarmuzi juga memperjelas, bahwa kampanye door to door ke rumah warga itu berbeda lagi dengan kampanye yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kalau hanya melakukan silaturrahmi door to door ke rumah warga, itu tidak perlu lagi untuk membuat STTP.
"Jadi yang wajib memakai STTP, yakni pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas. Misalnya, ada tenda, ada spanduk dan mengumpulkan orang banyak, itu wajib pakai STTP," sebutnya.
Dia berharap kepada seluruh peserta Pemilu untuk tetap mentaati dan mengikuti semua aturan tahapan Pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan aman, tertib dan sukses.
"Mudah-mudahan dari tahapan kampanye sampai dengan penghitungan suara nanti, Pemilu di Kabupaten Tanjabtim berjalan sukses," harapnya. (lan