Menteri PANRB Perkenalkan 15 Aksi

Menteri PANRB Rini Widyantini saat memberikan sambutan pada Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 yang bertepatan dengan Pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 di Jakarta, Senin (9/12/2024). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)--

Pencegahan Korupsi Periode 2025-2026

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memperkenalkan 15 aksi pencegahan korupsi yang akan dilakukan pada periode 2025-2026.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 yang bertepatan dengan Pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan penyusunan aksi pencegahan korupsi 2025-2026 didasarkan pada dua prinsip utama, yaitu pemanfaatan instrumen digital dan sasaran Astacita Presiden dan Wakil Presiden.

Prinsip pertama, memanfaatkan instrumen digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, sehingga pengawasan menjadi lebih terukur dan transparan.

BACA JUGA:KPK Bongkar Praktik Korupsi di Bengkulu, 13 Lokasi Digeledah

BACA JUGA:Lindungi Masa Depan Bangsa, Cegah Korupsi Sejak Usia Dini

Kedua, memastikan bahwa sasaran-sasaran yang terdapat dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terintegrasi ke dalam aksi ini.

“Dalam aksi digitalisasi dan standardisasi layanan publik, Stranas PK mendukung Asta Cita yang ketiga, terutama pada poin 8 terkait penghapusan birokrasi dan regulasi yang menghambat pertumbuhan usaha, serta poin 11 yang menekankan pentingnya konektivitas digital di seluruh wilayah untuk menjangkau semua kelompok masyarakat,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, mantan Sekretaris Kementerian PANRB ini juga menyampaikan capaian 6 tahun Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Menurutnya, Timnas Stranas PK telah membawa capaian perubahan luar biasa dan seluruh progres capaian telah dilaporkan secara berkala kepada Presiden setiap 6 bulan sekali.

Rini menjabarkan pemerintah telah menerbitkan kebijakan Manifes Domestik melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau yang mewajibkan pelaku usaha untuk menyatakan daftar muatannya.

Adapun kebijakan yang didorong Stranas PK ini mampu melacak peredaran komoditas-komoditas penting di berbagai lokasi sehingga mencegah pelaku usaha melakukan penimbunan barang yang berakibat pada kelangkaan barang.

Sejalan dengan prioritas nasional untuk melakukan transformasi digital, pada tahun 2024 Stranas PK telah mendorong digitalisasi layanan di 246 pelabuhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan