Kemkomdigi Hentikan Lima Pegawai Kontrak karena Malaadministrasi

Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Arief Tri Hardiyanto dalam acara "Ngopi Bareng Kominfo" di Gedung Kementerian Komdigi.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghentikan lima pegawai kontrak yang terbukti terlibat malaadministrasi berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan dalam Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

Pemberhentian tersebut sejalan dengan janji Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk meningkatkan transparansi dan memperbaiki tata kelola organisasi.

"Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya," kata Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto.

Audit SDM yang dilakukan dalam Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal Ditjen Aptika mengungkap bahwa lima pegawai kontrak tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian.

Meski nama mereka tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024, mereka hanya bekerja melalui kerja sama dengan Ditjen Aptika tanpa administrasi yang sah di Biro Kepegawaian Kemkomdigi.

Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal yang mempertegas komitmen Kemkomdigi terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola, termasuk pengawasan terhadap konten digital.

"Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna," tambah Arief.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa kementerian telah memperluas audit internal setelah terungkapnya beberapa pegawai yang terlibat dalam praktik judi online.

Audit mencakup tidak hanya aspek SDM tetapi juga sistem teknologi yang digunakan untuk pengelolaan konten negatif.

"Kami segera melakukan audit sistem teknologi dan tata kelola dalam mengendalikan konten-konten negatif ini," ujar Nezar.

Hingga 5 Desember, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kemkomdigi.

Dari jumlah tersebut, 24 orang telah ditangkap, sementara empat orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menegaskan bahwa kasus ini mencakup pelanggaran serius dan terus ditangani secara intensif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan