Hari Ini Deadline Pengajuan Gugatan Pilgub Jambi, Termasuk Kota Jambi dan Tanjabtim

PLENO : Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni menyerahkan berita acara hasil pleno rekapitulasi suara pemilihan gubernur (pilgub) Jambi 2024. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa daerah di Provinsi Jambi sudah masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari ini Rabu (10/12) merupakan batas akhir atau deadline pengajuan sengketa untuk Pemilihan Gubernur (pilgub) Jambi usai pleno rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Selain Pilgub Jambi, deadline pengajuan sengketa untuk Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tanjabtim juga berakhir hari ini. “Untuk Pilgub Jamb, Pilbup Tanjabtim dan Pilwako Kota Jambi batas pengajuannya besok (hari ini, Rabu red),” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin. 

Bila tak ada gugatan, kata Suparmin, maka pihaknya akan melanjutkan ketahapan berikutnya yakni penentapan calon terpilih. “Jika tak ada gugatan, kita kita tetapkan calon terpilih setelah adanya pemberitahuan dari MK,” katanya. 

Suparmin menyebutkan, sejuah ini baru tiga daerah yang sepertinya tidak ada gugatan ke MK yakni Pilkada Kabupaten Tanjabbat, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari. “Tiga daerah ini tidak ada gugatan. Tiga hari setelah pleno rekapitulasi, tidak ada pemohonan yang masuk ke MK,” katanya. 

Sedangkan enam daerah lainnya yakni Muaro Jambi, Kerinci, Sungai Penuh, Merangin, Sarolangun dan Bungo sudah dipastikan berlanjut ke MK. Bahkan gugatan keenam daerah ini sudah terdaftar. “Yang ada gugatan ada enam daerah. Sakarang kita menunggu sembil mempersiapkan diri,” katanya.

Terkait sengketa ini, Suparmin menegaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari. Bahkan dirinya sudah mengingatkan KPU Kabupaten/kota untuk memetakan potensi tersebut. “Kita sudah mempersiapkan diri. Ini juga sudah kami sampaikan kepada teman-teman di daerah jauh-jauh hari,” sebutnya. 

Terkait adanya sengketa ini, Suparmin meminta agar KPU daerah untuk menyiapkan semua bukti. “Kita minta teman-teman untuk mempersiapkan semua bukti dan dokumen,” katanya. 

Untuk gugatan ini, kata Suparmin, sesuai aturan kandidat diberikan waktu tiga hari sejak penetapan rekapitulasi suara dilakukan. Jika tidak ada gugatan, maka pihanya menunggu pemberitahuan dari MK lewat KPU RI untuk dilakukan penetapan.  

“Kita sifatnya menunggu saja. Jika tidak ada gugatan maka kita menunggu pemberitahuan dari MK untuk dilakukan penetapan pasangan calon terpilih,” tegasnya.

Sebelumnya, sengketa PHPU Pilkada Muaro Jambi  diajukan pasangan Juwanda-Sawaluddin yang mendaftarkan gugatannya pada pukul 08:27 WIB pada Senin tanggal 9 Desember 2024. Pasangan Juwanda-Sawaluddin mendaftarkan gugatannya dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya pun menunjuk Deddy Yuliansyah dkk sebagai kuasa hukumnya.

Pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria juga menolak hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) 2024. Jumat tanggal 6 Desember 2024, pasangan nomor urut 2 ini juga mengajukan sengketa PHPU. 

Akta pengajuan permohonan pemohon pasangan Ahmadi-Ferry teregister dengan nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024 . Dalam gugatan sengketa PHPU Pilwako Sungai Penuh, pasangan Ahmadi-Ferry menunjuk Kurniad dkk sebagai kuasa hukum.

Selain Kota Sungai Penuh, pasangan Tontawi Jauhari- A Harris AB yang maju di Pilkada Sarolangun juga mengajukan sengketa PHPU ke MK. Permohonan Tontawi-Harris teregister pada pukul 16.26 wib dengan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 77/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Tag
Share