Bawaslu Temukan 13 TPS di Muaro Jambi Melanggar Administrasi

Ilustrasi Bawaslu--

Adapun laporan dari masyarakat sejumlah 2.755 laporan, dengan rincian 1.407 laporan 9 diregister, 82 laporan tidak diregister dan 135 laporan belum diregister.

"Dari laporan dan temuan yang ditangani, 803 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 930 bukan pelanggaran. Peanggaran administrasi ada 153, pelanggaran pidana 136, pelanggaran kode etik 128 dan pelanggaran hukum lainnya 485 kebanyakan terkait netralitas ASN yang kita teruskan ke BKN," ungkap Herwyn.

Dia menjelaskan tren pelanggaran administrasi yang terjadi diantaranya terkait alat peraga kampanye (APK), persoalan tata cara yang dilakukan KPU tidak sesuai prosedur. Sedangkan pelanggaran kode etik diantaranya terkait penyelenggara adhoc baik Bawaslu dan KPU.

Herwyn melanjutkan tren pelanggaran tindak pidana seperti yang mengemuka di Metro Lampung terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat 3.

BACA JUGA:Bawaslu Catat 129 Laporan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Selama Pilkada 2024

BACA JUGA:DKPP Catat 565 Aduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

Kasus ini terkait penyalahgunaan kewenangan yang juga berimplikasi pada pembatalan calon Wakil Walikota

"Terkait netralitas kepala desa hingga awal Desember ada sekitar 79 temuan dan 129 laporan. Untuk dugaan pelanggaran lainnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan surat suara  sementara berproses, bisa saja itu berimplikasi pada tindak pidana pemilihan maupun rekomendasi PSU dan penghitungan /rekapitulasi surat suara ulang," pungkasnya. (*)

Tag
Share