Kamis, 19 Des 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Terkini
Disway
Jambi Bisnis
Jambi Raya
Metropolis
Olahraga
Pendidikan
Hiburan
Advertorial
Society
Opini
Buser
Nasional
Internasional
Politik
Gaya Hidup
Viral
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Berharap Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025
Reporter:
Andri, Hafiz
|
Editor:
Jurnal
|
Rabu , 18 Dec 2024 - 21:06
berharap dorong pertumbuhan ekonomi 2025 umk di provinsi jambi rampung, kota jambi paling tinggi jambi - upah minimum kabupaten/kota (umk) di provinsi jambi tepat waktu ditetapkan pada 18 desember 2024. pasca menetapkan upah minimum provinsi pada 11 desember, kemarin (18/12), gubernur telah menetapkan umk dalam bentuk surat keputusan gubernur. terdapat 4 umk tahun 2025 yang ditetapkan, semuanya naik 6,5 persen tahun 2024 atau sesuai angka kenaikan nasional. angka umk 4 daerah itu berdasarkan rapat dewan pengupahan dan surat walikota dan bupati. sementara 7 daerah lainnya tak menetapkan umk karena belum mempunyai dewan pengupahan kabupaten, yang artinya standar upah di daerah itu sesuai angka ump. umk yang tertinggi di provinsi jambi adalah umk kota jambi sebesar rp3.607.223. lalu diikuti umk muaro jambi sebesar rp3.378.620. sarolangun rp3.332.266 dan selanjutnya umk tanjabbar rp3.329.595. menariknya, sarolangun menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang menetapkan upah minimum sektoral kabupaten (umsk). yakni, pertama, sektor perkebunan buah kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit, pekerja sektor ini ditetapkan rp3.338.877. lalu kedua, sektor pertambangan batu bara dan pertambangan minyak bumi rp3.388.711. adapun umk ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun, sementara yang lebih dari setahun mengikuti struktur dan skala upah alias lebih tinggi dari umk. hal tersebut diuraikan oleh pelaksana tugas (plt) kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi jambi harir khudori. kata harir, umk telah ditetapkan oleh gubernur jambi al haris tepat waktu. harir menjelaskan, umk tetap menjadi kewenangan gubernur untuk pengesahannya. hal itu sesuai aturan yang diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja nomor 16 tahun 2024. "dalam aturan itu yang menetapkan ump dan umk itu adalah gubernur," sebut harir kepada jambi ekspres (18/12). harir menjelaskan, angka kenaikan umk sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan dalam surat walikota/bupati. "tidak ada revisi atau perubahan dari usulan dewan pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati/walikota. sementara dari usulan dewan pengupahan provinsi untuk 7 kabupaten/kota yang lainnya mengikuti besaran ump/umsp provinsi jambi," katanya. tujuh daerah yang mengikuti besaran ump adalah kerinci, sungai penuh, merangin, tebo, bungo, batanghari, dan tanjung jabung timur. ditanya terkait hanya kabupaten sarolangun yang menetapkan ums kabupaten, harir menyebut hal itu tergantung kesepakatan dewan pengupahan di kabupaten/kota yang mengusulkan ke bupati dan walikotanya. "bisa saja menganggap sudah besar umk jadi tak perlu pakai umsk begitu," jelasnya. dengan telah ditetapkan umk ini, harir mengimbau agar perusahan memperhatikan hak buruh yang telah diatur ini. dari aspek pengawasan, kepala bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan hubungan industrial disnakertrans provinsi jambi dodi haryanto mengingatkan akan perusahaan patuh akan besaran ump atau umk yang berlaku mulai 1 januari 2025. karena hal itu akan disosialisasikan dan diawasi langsung oleh pihaknya. "kami punya fungsi penegakan hukum jika perusahaan tak mematuhi aturan ini tentu ada penegakan hukum yang akan ditegakkan di sana," ucap dodi. adapun pada 11 desember lalu gubernur al haris menandatangani upah minimum provinsi (ump) jambi tahun 2025. pada tahun ini, ump jambi naik 6,5 persen. atau senilai rp3.234.535 dari tahun 2024 senilai rp3.037.122. atau ump jambi naik rp197.412. ketentuan ump itu tertuang dalam surat keputusan gubernur nomor 953/kep.gub/disnakertrans-3.3/2024. kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 januari 2025. sementara itu, dewan pengupahan kota jambi telah menetapkan umk tahun 2025 sebesar rp3.607.223. naik 6,5%. keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dalam rapat yang digelar pada 16 desember 2024 lalu. rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan pengupahan, termasuk pakar ekonomi, pakar hukum, perwakilan serikat buruh, serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha. kenaikan umk 2025 ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan angka kenaikan upah minimum sebesar 6,5% secara nasional. dengan demikian, umk kota jambi untuk 2025 mengalami penambahan sebesar rp 220.159,16 dari nilai sebelumnya yang tercatat pada angka rp3.387.064. keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. plt. kepala dinas tenaga kerja, umkm, dan koperasi kota jambi, jaelani, menjelaskan bahwa usulan kenaikan umk tersebut telah diajukan kepada gubernur jambi untuk disahkan. "alhamdulillah, gubernur jambi telah menandatangani keputusan tersebut. dengan demikian, umk yang baru ini akan mulai berlaku pada 1 januari 2025," ujarnya saat ditemui di kantornya, rabu (18/12/2024). jaelani menambahkan bahwa kenaikan umk ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi di kota jambi. "kenaikan ini adalah bentuk penghargaan kepada pekerja yang telah berperan dalam perkembangan perekonomian kita. diharapkan, dengan adanya kenaikan ini, para pekerja semakin termotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja," ujarnya. sejak beberapa tahun terakhir, umk kota jambi memang terus mengalami kenaikan. pada tahun 2019, umk kota jambi tercatat sebesar rp 2,6 juta. angka ini kemudian mengalami kenaikan menjadi rp2,84 juta pada tahun 2020, rp2,93 juta pada tahun 2021, dan rp2.972.192 pada tahun 2022. pada tahun 2023, umk kota jambi kembali mengalami kenaikan menjadi rp3.230.207, dan pada tahun 2024 tercatat sebesar rp3.387.064. pihak dewan pengupahan kota jambi berharap agar kenaikan umk ini dapat membantu memperbaiki daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi positif terhadap kualitas hidup para pekerja. di sisi lain, para pengusaha di kota jambi juga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini tanpa mengurangi daya saing dan kelangsungan usaha mereka. menurut jaelani, penetapan umk ini sudah sejalan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor formal. "kami berharap agar semua pihak bisa mendukung kebijakan ini dengan saling pengertian, baik itu dari pihak pekerja maupun pengusaha, agar tujuan kita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama bisa tercapai," tuturnya. kenaikan umk ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di kota jambi, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan. pemerintah kota jambi berharap, dengan adanya penyesuaian ini, akan semakin banyak tenaga kerja yang memperoleh upah yang layak, serta meningkatkan daya tarik kkota jambi sebagai daerah yang ramah bagi para investor dan pengusaha. sementara itu, penjabat sekda sarolangun, dedi hendry mengatakan, umk sarolangun tahun 2025 naik 6,5 persen dari umk sarolangun tahun 2024 sebesar rp3,1 juta menjadi rp3,3 juta. dedi hendry berharap agar perusahaan di kabupaten sarolangun untuk mengikuti aturan yang ada. terpisah pakar ekonomi provinsi jambi prof.dr.h. haryadi, se,mms berpandangan pentingnya penetapan umk dan ump, sebagai pedoman upah yang menyentuh pekerja kelas bawah atau buruh kasar. "kenaikan ini perlu karena yang merasakan adalah pekerja kelas bawah. ini harus dipedomani oleh perusahaan, sebab nilai yang diambil melalui banyak indikator," sebut haryadi. direktur pascasarjana universitas jambi ini mengingatkan, agar perusahaan yang sebelumnya tak menaati ump atau umk serta struktur upah bagi pekerja diatas satu tahun agar patuh akan peraturan. "yang belum patuh aturan sebelumnya patuhlah, karena ini membuat tenaga kerja bernafas mencari rezeki. karena pengawasan saat ini makin mudah dengan era digital, laporan yang masuk ke dinas tenaga kerja bisa cepat dan ditindaklanjuti langsung," pesannya.(*)
1
2
3
»
Tag
# surat walikota/bupati.
# umk provinsi jambi
# upah minimum provinsi
# gubernur jambi al haris
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Ekspres 19 Desember 2024
Berita Terkini
Lima Besar Nasional, Kota Jambi Raih APBD AWARD'2024
Berita Utama
8 jam
Gerindra Partai Paling Informatif, SAH Apresiasi Komitmen Prabowo dan Sekjen Ahmad Muzani untuk Keterbukaan In
Politik
8 jam
Jadi Kendaraan Jokowi, Projo Siap Bertransformasi
Politik
8 jam
Kota Jambi Terendah, Tanjabtim Tertinggi
Politik
8 jam
Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
Politik
8 jam
Berita Terpopuler
Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara Rp3.000 Triliun, ISMEI Dorong Pajak Dialokasikan Tepat Sasaran
Terkini
13 jam
Ardian Faisal, Mantan Wakil Bupati Batanghari Tutup Usia
Terkini
13 jam
Lima Besar Nasional, Kota Jambi Raih APBD AWARD'2024
Berita Utama
8 jam
Rektor UNJA Launching Griya Moderasi Beragama dan Bela Negara Universitas Jambi
Pendidikan
16 jam
Kapolda Jambi Lantik dan Ambil Sumpah Siswa Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024
Terkini
12 jam
Berita Pilihan
Perhatikan Pemilihan Produk Perawatan untuk Bayi
Kesehatan
2 minggu
Makanan Bersantan Sebaiknya Tidak Dipanaskan Berulang, Ini Saran Dokter
Gaya Hidup
1 bulan
Ko Apex Kekasih Dinar Candy Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
Buser
3 bulan
VIRAL! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Disundut Rokok hingga Disiram Minuman
Buser
3 bulan
Investor Mesti Kebut Jalan Khusus, Walau Ada Hambatan di Pembebasan Lahan
Berita Utama
3 bulan