Penetapan Hasto Diprediksi Mempengaruhi Peta Politik Nasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan melintasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi akan memiliki dampak besar terhadap lanskap politik Indonesia, terutama menjelang Pemilu 2024. 

Pakar politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma, menyatakan bahwa status hukum Hasto sebagai tersangka dapat memicu ketegangan di antara partai-partai politik dan mempengaruhi dinamika koalisi pemerintahan.

Ardli menjelaskan bahwa meskipun KPK mengklaim bahwa penetapan tersangka ini murni berdasarkan bukti hukum, banyak pihak yang akan melihat hal ini sebagai bagian dari strategi politik. 

"Meskipun secara hukum kasus ini harus dibuktikan di pengadilan, penetapan Hasto sebagai tersangka akan memberikan kesan adanya unsur politis. Apalagi PDIP kini berada di luar pemerintahan, sehingga penetapan ini bisa memicu pandangan bahwa hukum digunakan untuk tujuan tertentu," ujar Ardli, saat diwawancarai oleh ANTARA.

BACA JUGA:Hasto: Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian PDIP

BACA JUGA:KPK Panggil Hasto Kristiyanto Saksi Perkara DJKA

Lebih jauh, Ardli memandang bahwa kasus ini bisa memperburuk hubungan antara PDIP dan pemerintahan yang saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Dia berpendapat bahwa dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP akan semakin menegaskan posisi oposisi terhadap pemerintahan yang dipimpin oleh Prabowo, yang sebelumnya merupakan mitra koalisi dalam pemerintahan Presiden Jokowi.

“Keputusan hukum ini bisa memaksa PDIP untuk lebih memperlihatkan sikap oposisi terhadap pemerintah Prabowo. Hal ini akan semakin memperkuat posisi mereka sebagai partai yang berbeda arah, dan bisa mempengaruhi arah dukungan politik menjelang Pemilu 2024,” tambah Ardli.

Pada 23 Desember 2024, Hasto Kristiyanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDIP yang juga tersangka dalam kasus ini, serta Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah divonis. Kasus ini berkaitan dengan pemberian suap untuk mempengaruhi penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Selain itu, dalam sprindik terpisah (Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024), Hasto juga dijerat sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Hal ini menunjukkan bahwa KPK menduga ada upaya untuk menghalangi proses hukum terkait kasus suap pemilu tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah langkah yang murni didorong oleh bukti-bukti yang cukup dan bukan karena tekanan politik. “Penetapan tersangka ini murni untuk menegakkan hukum dan bukan karena kepentingan politik. Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Setyo dalam keterangannya.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ini memicu berbagai reaksi, baik dari pihak pemerintah, partai politik, maupun publik. Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini akan memperburuk citra PDIP, yang sebelumnya telah memiliki rekam jejak positif sebagai partai yang berkuasa dalam periode pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, dengan terseretnya nama Hasto dalam kasus korupsi, beberapa kalangan memprediksi bahwa ini akan menjadi tantangan besar bagi PDIP dalam mempertahankan citra mereka menjelang Pemilu 2024.

Kasus ini juga menyentil kembali perhatian publik pada Harun Masiku, yang hingga kini masih buron dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. KPK terus berupaya mengejar Harun Masiku, yang diduga sebagai aktor utama dalam skandal suap pemilu tersebut.

Tag
Share