Tersangka Rudapaksa Santri di Jambi Gugat Polda Lewat Praperadilan
KASUS PENCABULAN: Tersangka saat digiring ke sel tahan Polda Jambi. Saat ini tersangka ajukan praperadilan, tuntut ganti rugi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.Co - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Jambi berinisial AW, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Diketahui, bahwa sidang perdana digelar Rabu (18/12/2024). Namun termohon Polda Jambi tidak hadir, sehingga sidang ditunda pada hari Senin (30/12/2024).
Dalam hal ini, penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka itu sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyampaikan, bahwa penyidik Subdit IV Renakta sudah berkoordinasi dengan Bidkum untuk mendampingi dalam proses praperadilan nantinya. "Kami dalam hal ini, penyidik Subdit IV sudah berkoordinasi dengan Bidkum untuk mendampingi kami dalam proses praperadilan nanti," ujarnya.
Andri menyampaikan, bahwa dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah berkerja secara profesional dan prosedural. "Prinsip yang kami lakukan, kami sudah profesional dan sudah prosedural. Jadi kami siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan dari tersangka," sebutnya.
Seperti diberitakan, dilansir dari situs SIPP PN Jambi, perkara praperadilan itu dilaporkan pemohon bernama Gandadiprata pada 11 Desember 2024, dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb. Sedangkan pihak termohon adalah Polda Jambi.
Dalam petitum permohonannya, pihak AW meminta hakim membatalkan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Jambi. Kemudian, meminta AW dibebaskan dari rumah tahanan.
Pihak AW juga meminta Polda Jambi membayar kerugian materil dan moril. Diantaranya kerugian materil Rp 200 juta untuk membayar jasa advokat dan transportasi.
Kemudian, kerugian moril sebanyak Rp 5 miliar. Karena dirugikan telah di tangkap dan ditahan menjadikan viral di media sosial baik cetak maupun media eletronik ataupun dunia maya.
Dalam kasus ini, setidaknya ada sebanyak 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun, yang berawal sejak 2022 hingga 2024.
Kasus ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB korban berinisial ZUH (15) yang merupakan perempuan menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit.
Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes. Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga pada tanggal 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas.
Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya.