Tersangka Rudapaksa Santri di Jambi Gugat Polda Lewat Praperadilan

KASUS PENCABULAN: Tersangka saat digiring ke sel tahan Polda Jambi. Saat ini tersangka ajukan praperadilan, tuntut ganti rugi--

Pada akhirnya, korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes.

Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi. Dalam kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan. Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya, di Pondok Pesantren (Ponpes).

Modusnya sendiri, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah merupakan Pimpinan Ponpes, sehingga korban menuruti kehendak pelaku. Dari 12 orang korban diantaranya 7 orang korban sudah dilakukan pemeriksaan dan 5 orang korban lainnya masih dalam proses. (*)

Tag
Share