KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Komisioner KPU

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.--

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebagai saksi. Hal itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reshcedule pada hari Senin (6/1)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/1) kemarin.

Tessa menerangkan pemeriksaan terhadap saksi Wahyu Setiawan awalnya dijadwalkan untuk hari ini, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. "Yang bersangkutan bersedia untuk hadir. Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti," ujarnya.

Wahyu Setiawan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang diduga melibatkan Hasto Kristiyanto.

Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas dugaan pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK diduga memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan diduga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara. (ant)

Tag
Share