Dinilai Hadirkan Kesetaraan Parpol

Mahkamah Konstitusi saat membacakan amar putusannya terkait Pilpres.--

BACA JUGA:Tiket Capres Kini Murah Meriah, MK Cabut Presidential Threshold 20 Persen

MK juga menyatakan bahwa Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkasnya. (gwb)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan