Presiden Korsel Yoon akan Bersaksi Dalam Sidang Pemakzulan Dirinya

Negara-negara Eropa menyatakan kekhawatiran pada Selasa (3/12/2024) terkait perkembangan di Korea Selatan yang dipicu pengumuman penerapan darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol /ANTARA/Anadolu/py--

SEOUL, JAMBIEKSPRES.CO- Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akan bersaksi pada sidang pemakzulan dirinya di Mahkamah Konstitusi atas keputusannya untuk memberlakukan darurat militer yang gagal bulan lalu, kata pengacaranya pada Minggu.

"Presiden berencana hadir pada tanggal yang ditetapkan untuk menyampaikan sikapnya," kata Yun Gap-geun, penasihat hukum Yoon, dalam sebuah pesan kepada wartawan.

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 14 Januari untuk sidang pertama pemakzulan Yoon. Empat sidang lainnya akan berlangsung pada 16, 21 dan 23 Januari, serta 4 Februari.

BACA JUGA:Kemenhan Korsel Sebut Tidak Akan Patuhi Perintah Darurat Militer

BACA JUGA:Evakuasi WNI Tak Diperlukan, Situasi Korsel Berangsur Pulih

Berdasarkan undang-undang, Yoon harus menghadiri sidang-sidang formal, sedangkan sidang-sidang persiapan tidak memerlukan kehadirannya.

Jika dia tidak hadir pada sidang pertama, sidang itu akan dijadwalkan ulang. Namun, jika dia tidak hadir juga, pengadilan akan terus melanjutkan proses peradilan.

Karena Yoon ditanggguhkan dari tugasnya sebagai presiden setelah dimakzulkan, menurut tim pembelanya, dia akan fokus pada persidangan pemakzulan.

Hingga saat ini, Yoon masih menolak untuk mematuhi semua panggilan dan prosedur lain yang diminta oleh badan penegak hukum terkait kasus darurat militer.

Pasukan pengamanan presiden pada Jumat berusaha mencegah upaya penyelidik melaksanakan surat perintah pengadilan untuk menahan Yoon. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan